Kenali Jenis dan Warna Paspor di Indonesia Sebelum Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri atau Penugasan Diplomatik
Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI yang memuat identitas pemegangnya. (kanimmalang.kemenkumham.go.id)
09:16
2 April 2024

Kenali Jenis dan Warna Paspor di Indonesia Sebelum Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri atau Penugasan Diplomatik

- Ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda memiliki dokumen yang lengkap, seperti paspor. Nah, untuk memiliki paspor di Indonesia, masyarakat harus memahami apa itu paspor, jenis paspor, dan warnanya.

Paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memuat identitas pemegangnya. Tujuannya untuk melakukan perjalanan antar negara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dilansir dari Kemlu.go.id, Paspor RI berisi 48 halaman, yang di bagian depannya terdapat lambang NKRI hingga Burung Garuda yang dicetak dengan tinta emas. Lantas, apa saja jenis-jenis Paspor RI?. Catat perbedaan berikut ini.

1. Paspor Biasa (berwarna hijau), yang pada umumnya digunakan oleh WNI. Baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun haji dan umrah.

2. Paspor Dinas (berwarna biru), jenis ini digunakan khusus untuk Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri demi tugas-tugas kedinasan.

3. Paspor Diplomatik (berwarna hitam), yaitu khusus untuk para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan sebagai perwakilan RI di luar negeri dan Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri demi tugas-tugas diplomatik.

Jika telah mengenal jenis-jenis paspor, ada pula persyaratan permohonan Paspor RI yang harus dipahami oleh masyarakat. Dikutip dari surabaya.imigrasi.go.id ada 6 poin yang harus dilengkapi dalam membuat Paspor RI.

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (formulir dapat diperoleh di kantor imigrasi).

2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi:
- Kartu Tanda Penduduk (wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (bisa dipilih salah satu yang mencantumkan: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua).

3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI.

4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

6. Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

Selain permohonan Paspor RI secara umum, ada pula persyaratan pembuatan Paspor untuk anak di bawah umur (di bawah 17 tahun). Cek 5 poin penting berikut ini.

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (formulir yang dapat diperoleh di kantor imigrasi).

2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain: e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang telah mengganti nama), Paspor orang tua yang masih berlaku, Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor.

3. Kedua orang tua wajib hadir mendampingi dalam proses pembuatan paspor.

4. Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya juga harus melampirkan beberapa dokumen.

Di antaranya, e-KTP orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri, dan surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain.

5. Dalam hal permohonan paspor di ajukan untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #kenali #jenis #warna #paspor #indonesia #sebelum #melakukan #perjalanan #luar #negeri #atau #penugasan #diplomatik

KOMENTAR