Tangkap Lagi 2 Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Sita Duit Rp 3,1 M
– Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial MN dan DM. Mereka ditangkap di luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra mengatakan, dari tangan kedua pelaku turut disita uang tunai miliaran rupiah. Uang ini berbentuk tunai dan tersimpan dalam tabungan.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Wira, Senin (11/11).
Hasil penyitaan ini masih didalami oleh penyidik. Selain itu, kedua tersangka baru ini juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi.
Setelah dikembangkan, jumlah tersangka bertambah menjadi sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa.
Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Keduanya adalah MN dan DM yang sempat kabur ke luar negeri.
Tag: #tangkap #lagi #tersangka #judi #online #yang #libatkan #pegawai #kementerian #komdigi #polisi #sita #duit