Polri Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Sabu dan 1,1 Ton Ganja, Perputaran Uang Capai Rp 59,2 Triliun
- Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Operasi ini bagian dari upaya mendukung Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyeludupan.
"Ditekankan Kembali pada sasaran prioritas ke-4 program Pemerintah Republik Indonesia bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyeludupan narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jumat (1/11).
Wahyu mengatakan, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan instansi terkait yaitu Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK dan Ditjen Beacukai melaksanakan operasi Bersama atau join operation selama dua bulan terakhir, terhitung mulai September hingga Oktober 2024.
Dari operasi tersebut, pihaknya telah mengungkap 80 perkara, 3 di antaranya jaringan narkoba internasional. "Jaringan FP yang beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi," bebernya.
Dari 80 perkara tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram.
"Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa," jelas Wahyu.
Selain itu, sambung Wahyu, dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp 59,2 triliun.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai Rp 869,7 miliar.
"Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya," pungkas Wahyu.
Tag: #polri #gagalkan #penyelundupan #sabu #ganja #perputaran #uang #capai #triliun