Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Konsumen WNI Tunduk kepada UU PDP
Ilustrasi data. (Freepik/DilokaStudio)
10:50
23 Februari 2026

Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Konsumen WNI Tunduk kepada UU PDP

- Pemerintah menjamin keamanan dan perlindungan data konsumen Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ditransfer ke Amerika Serikat (AS).

Sebagai informasi, transfer data konsumen Indonesia menjadi salah satu kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump.

"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi)," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Tarif 0 Persen untuk 99 Persen Produk AS yang Masuk RI, Bakal Ganggu UMKM?

"Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya," sambungya.

Ia menegaskan, tidak ada penyerahan kedaulatan data dalam kesepakatan antara Indonesia dengan AS.

Pemerintah, kata Haryo, memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Adapun kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hubungan ekonomi digital di kawasan.

"Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," jelas Haryo.

Baca juga: Kesepakatan Tarif Resiprokal: Indonesia Setuju Beli Pesawat dari AS

Transfer Data Konsumen Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke AS.

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Minggu (22/2/2026).

Baca juga: MA AS Batalkan Tarif Trump, Seskab Teddy: RI Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan

Airlangga menjelaskan, AS sebagai pihak yang menerima akan memberikan perlindungan kepada data konsumen Indonesia.

"Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," ujar Airlangga.

Lewat kesepakatan itu, Indonesia juga mengamankan rata-rata tarif impor ke AS sebesar 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Tarif ini disebut-sebut menjadi yang terendah di antara negara-negara ASEAN.

Dalam kesepakatan ART, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas, mencakup sektor pertanian dan industri seperti: kelapa sawit, kopi dan kakao, rempah-rempah, elektronik dan semikonduktor, hingga alat pesawat terbang.

Tag:  #kesepakatan #transfer #data #konsumen #tunduk #kepada

KOMENTAR