Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari Dinilai Bantu Urai Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Mudik Lebaran 2026: Atasi Lonjakan Trafik dengan Pembatasan Angkutan
Ilustrasi jalan tol.(Dok. PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division)
12:00
23 Februari 2026

Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari Dinilai Bantu Urai Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Mudik Lebaran 2026: Atasi Lonjakan Trafik dengan Pembatasan Angkutan

Menjelang Idul Fitri 1447 H, pergerakan masyarakat diperkirakan kembali melonjak tajam.

Kementerian Perhubungan memprediksi sedikitnya 144 juta pergerakan akan terjadi selama periode mudik Lebaran 2026.

Sementara itu, PT Jasa Marga memperkirakan lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi Tol Jakarta-Cikampek menuju arah timur seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur.

Baca juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran, Pembatasan Angkutan Barang Bakal Diberlakukan 13 - 29 Maret 2026

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai mudik Lebaran merupakan fenomena luar biasa yang membutuhkan langkah penanganan yang juga tidak biasa, khususnya dalam manajemen lalu lintas.

“Luar biasa. Ini dilakukan tersebab begitu dahsyatnya pergerakan trafik saat mudik Lebaran, khususnya dari arah Jabodetabek pada saat puncak arus mudik dan arus balik,” ujar Tulus, dalam keterangan resmi Senin (23/2/2026).

Pemerintah dan kepolisian telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, mulai dari penerapan contra flow, sistem satu arah (one way), hingga kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas Tol Transjawa.

Bahkan, skema rekayasa diperpanjang dari Tol Jakarta-Cikampek hingga Exit Tol Kalikangkung di Semarang.

Baca juga: Ekonom Soroti Dampak Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Mudik

Tak hanya itu, pemerintah juga menggelontorkan insentif berupa diskon tarif angkutan umum sebesar 20 sampai 30 persen untuk moda kereta api, angkutan laut, penyeberangan, hingga pesawat udara dengan total anggaran mencapai Rp 911 miliar.

Diskon tarif tol sebesar 20 sampai 30 persen juga diberlakukan di sejumlah ruas.

Ilustrasi truk.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi truk.

Namun menurut Tulus, berbagai kebijakan tersebut belum cukup tanpa pembatasan angkutan barang.

“Rekayasa trafik berupa contra flow, one way, dan diskon tarif pun masih belum dipandang cukup,” katanya.

Baca juga: DPR Sebut Pembatasan Truk Saat Nataru Berisiko Hambat Distribusi

Pemerintah pun menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25–26 Maret 2026 untuk arus balik.

Selain itu, diterapkan pula pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama 16 hari.

“Namun, mengingat situasi trafik yang extra ordinary tersebut, maka pembatasan 16 hari untuk angkutan barang ini menjadi kebijakan yang rasional,” tegas Tulus.

Ia mengakui kebijakan ini kerap menuai keberatan dari kalangan pengusaha angkutan barang karena dianggap terlalu lama.

Baca juga: DPR Sebut Pembatasan Truk Saat Nataru Berpotensi Ganggu Arus Logistik

Meski demikian, Tulus menilai pembatasan tersebut seharusnya sudah dapat diantisipasi mengingat kebijakan serupa rutin diterapkan setiap tahun.

“Walau sepertinya pengusaha atau asosiasi pengusaha angkutan barang keberatan dengan kebijakan pembatasan tersebut, sebenarnya ini agenda tahunan. Seharusnya sudah bisa diantisipasi, termasuk penyesuaian jadwal ekspor-impor dan bongkar muat,” ujarnya.

Tulus juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan harga logistik.

Angkutan logistik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan beroperasi selama bukan kendaraan over dimension over load (ODOL).

Baca juga: Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol sampai 4 Januari 2026

“Bagi masyarakat, pembatasan angkutan barang tidak akan berdampak pada kenaikan harga logistik, sebab angkutan logistik dan BBM dikecualikan dalam pembatasan,” jelasnya.

Dari sisi keselamatan, ia menilai pembatasan angkutan barang justru sangat mendesak.

Kecepatan truk yang rata-rata hanya 20 sampai 30 kilometer per jam dinilai kerap menghambat arus kendaraan lain, terutama di jalan tol.

Ilustrasi Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).Dok. PT Hutama Karya (Persero) Ilustrasi Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

“Ini sangat berisiko, selain menghambat trafik, juga mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya di jalan tol,” katanya.

Baca juga: Menko AHY Minta Pengemudi Angkutan Barang Patuhi Jam Kerja untuk Cegah Kelelahan Ekstrem

Berdasarkan analisis lalu lintas Jasa Marga, keberadaan angkutan barang saat mudik Lebaran dapat mendistorsi pergerakan trafik hingga 30 persen.

Karena itu, pembatasan selama 16 hari dinilai dapat membantu mengurai kemacetan sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas.

Tulus menambahkan, ke depan pemerintah perlu menyosialisasikan kebijakan pembatasan lebih awal agar pelaku usaha dapat melakukan mitigasi risiko bisnis.

“Ke depan, pembatasan angkutan barang harus disosialisasikan jauh-jauh hari agar sektor angkutan barang bisa mengantisipasi dampak bisnisnya,” ujarnya.

Baca juga: Kinerja Angkutan Barang KAI Naik, Capai 63,6 Juta Ton sampai November

Ia berharap berbagai rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan, termasuk pembatasan angkutan barang, mampu memastikan arus mudik dan arus balik berjalan lancar tanpa kemacetan parah serta menurunkan angka kecelakaan.

“Pemudik, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan sepeda motor, harus mengutamakan keamanan dan keselamatan. Tidak ada kompromi untuk aspek keselamatan, apa pun moda transportasinya. Selamat mudik, mudik selamat,” pungkas Tulus.

Tag:  #pembatasan #angkutan #barang #hari #dinilai #bantu #urai #kemacetan #mudik #lebaran #2026 #mudik #lebaran #2026 #atasi #lonjakan #trafik #dengan #pembatasan #angkutan

KOMENTAR