Kemenag: Ditjen Pesantren Masih Tunggu Terbit Peraturan Presiden
- Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren masih menunggu terbitnya regulasi Peraturan Presiden (Perpres).
"Hingga saat ini, progress pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbit regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Saat ini, regulasi yang berlaku adalah Perpres No 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 5 November 2024.
Dalam Perpres tersebut, susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta tiga staf ahli.
Baca juga: Gibran Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Dirjen Pesantren di Kemenag
"Jadi regulasi yang berlaku masih ada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta belum ada Ditjen Pesantren," kata Thobib.
Namun, Thobib memastikan kalau draft Perpres tentang Kementerian Agama yang memuat struktur Eselon 1, termasuk Ditjen Pesantren, sudah selesai disusun.
"Juga sudah ada paraf dari menteri yang berwenang, baik Menag, MenPAN RB, MenHuk, maupun Menkeu," tuturnya.
Ia berharap, Perpres baru pembentukan Ditjen Pesantren segera terbit supaya dapat menjadi payung untuk tahapan lanjutan dalam persiapan operasional satuan kerja baru setingkat Eselon I di Kementerian Agama.
Sembari menunggu terbit regulasi tersebut, Kementerian Agama bersama K/L terkait terus melakukan proses persiapan terkait operasional Ditjen Pesantren, misalnya dengan merumuskan struktur Ditjen Pesantren.
Baca juga: Soal Dirjen Pesantren, Sekjen Kemenag: Itu Hak Prerogratif Presiden
"Dalam rencana kita, Ditjen Pesantren akan memiliki enam satuan kerja setingkat Eselon II," kata Thobib.
Enam satuan kerja tersebut yakni:
- Sekretariat Ditjen Pesantren
- Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning
- Direktorat Pendidikan Ma’had Aly
- Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an
- Direktorat Pemberdayaan Pesantren
- Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren
Tag: #kemenag #ditjen #pesantren #masih #tunggu #terbit #peraturan #presiden