Anggota DPR Ingatkan Kapolri Tak Tutupi Kasus Polisi Terjerat Narkoba
- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak menutup-nutupi kasus dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkoba.
Dia meminta penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar publik bisa mengetahui setiap perkembangannya, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi Polri.
“Sikap, perilaku polisi yang menyalahgunakan kewenangannya dan ini meresahkan sekali. Kami dari Komisi III meminta saudara Kapolri untuk segera mengambil tindakan cepat secepat-cepatnya dan menjelaskan ke publik secara terang benderang apa sebenarnya yang terjadi. Tidak usah ditutup-tutupi karena memang ini komitmen kita bersama,” ujar Hinca di Gedung DPR RI, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, dalam satu hingga dua pekan terakhir publik dikejutkan oleh sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian, terutama terkait narkoba di beberapa daerah.
Baca juga: Perwira Polisi Terseret Narkoba Lagi, Anggota DPR: Tak Ada Ampun, Masyarakat Sudah Gelisah
Untuk itu, Komisi III DPR meminta Kapolri segera mengambil langkah tegas melalui pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap anggota yang diduga terlibat, serta memprosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya kira satu dua minggu terakhir ini kita memang disuguhkan sebuah cerita atau fakta yang sangat mengejutkan publik soal polisi di beberapa tempat itu, yang secara apa namanya ya, tidak baik menjalankan tugasnya, baik soal narkoba, soal-soal yang lain, terutama narkoba itu. Baik yang di NTB, yang di Toraja, dan di tempat-tempat lain,” kata Hinca.
Politikus Demokrat itu juga mengingatkan agar tidak ada toleransi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam perkara narkoba.
“Saya kira tidak ada ampun lagi, masyarakat sudah sangat gelisah dan ini adalah kultural yang harus segera diubah,” ucap Hinca.
Baca juga: Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Ditahan, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi diamankan Polda Sulawesi Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba bersama seorang anggota berinisial N.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendy mengatakan, keduanya telah ditempatkan dalam penempatan khusus untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” kata Zulham, Minggu (22/2/2026).
Pengamanan terhadap AKP Arifan adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram di wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menyatakan, status AKP Arifan dan N masih sebagai terperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik.
“(Keduanya) masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” ujar Stephanus.
Dia menambahkan, jika terbukti terlibat, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret eks Kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tag: #anggota #ingatkan #kapolri #tutupi #kasus #polisi #terjerat #narkoba