Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Jet Pribadi Sebelum 30 Hari, KPK: Pasal Pidana Tidak Berlaku
Menag Nasaruddin Umar melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2). (Istimewa)
16:08
23 Februari 2026

Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Jet Pribadi Sebelum 30 Hari, KPK: Pasal Pidana Tidak Berlaku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi, terkait pengunaan fasilitas jet pribadi dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebelum batas waktu 30 hari kerja. Penerimaan gratufikasi tersebut diduga berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan pelaporan yang dilakukan sebelum 30 hari kerja membuat ketentuan ancaman pidana dalam pasal gratifikasi tidak berlaku.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C (UU Tipikor). Di situ disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Arif menuturkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut. Dalam periode itu, KPK akan menentukan sikap serta konsekuensi atas fasilitas jet pribadi yang diterima Menag Nasaruddin Umar.

“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK, misalkan untuk memberikan kompensasi atau uang pengganti, akan kita sampaikan melalui surat keputusan (SK) bahwa ini harus diganti sekian. Yang bersangkutan harus menyampaikan itu,” tegasnya.

Dalam laporannya, Menag Nasaruddin Umar beralasan, dirinya terpaksa menggunakan fasilitas jet pribadi yang disediakan, mengingat perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dilakukan pada Minggu (15/2) malam.

"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat," ungkap Nasaruddin Umar.

Nasaruddin Umar menegaskan, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi itu untuk menjadi contoh kepada jajarannya di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Ia berharap, hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya. Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Nasaruddin Umar mendukung langkah KPK dalam membangun integritas setiap penyelenggara negara. Menurutnya, setiap berbagai penerimaan yang bukan haknya harus dipertanggungjawabkan.

"Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya. Jadi kita jangan khawatir ya, kalau memang itu ada konsekuensinya ya kita harus siap bertanggung jawab. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapa pun juga yang sebagai penyelenggara," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #menag #nasaruddin #umar #laporkan #dugaan #penerimaan #gratifikasi #pribadi #sebelum #hari #pasal #pidana #tidak #berlaku

KOMENTAR