Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
- Menko PM Muhaimin Iskandar membahas pemutakhiran data PBI JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (23/2/2026).
- Pemutakhiran ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan mengalihkan masyarakat yang mampu menjadi peserta mandiri.
- Mensos Saifullah Yusuf menyiapkan masa sosialisasi dua hingga tiga bulan selama proses verifikasi data peserta.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran. Ia juga meminta masyarakat miskin tidak khawatir untuk tetap mengakses layanan kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin usai rapat optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemutakhiran data peserta PBI-JKN bersama Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran direksi BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (23/2/2026).
“Pemutakhiran data PBI-JKN ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menekankan, pembaruan data dilakukan agar penerima bantuan iuran benar-benar sesuai kriteria. Menurutnya, dinamika sosial-ekonomi yang cepat membuat pembaruan data perlu dilakukan secara berkala.
Cak Imin menyebut masyarakat miskin tidak perlu takut berobat. Ia memastikan proses pemutakhiran data tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat, melainkan untuk memperbaiki akurasi penerima bantuan.
Terkait penonaktifan peserta, Muhaimin menjelaskan langkah tersebut merupakan masa transisi bagi masyarakat yang telah dinilai mampu secara ekonomi agar bersiap menjadi peserta mandiri.
“Penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi. Bagi yang sudah mampu dan tidak berhak menerima PBI agar bersiap menjadi peserta mandiri,” ujarnya.
Ia juga memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit tetap berjalan selama masa transisi. Pemerintah, kata dia, tengah memperkuat mekanisme pembiayaan agar tidak terjadi penolakan layanan terhadap peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan pemerintah sedang menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa sosialisasi dua hingga tiga bulan sebelum perubahan status diberlakukan efektif.
“Perubahan atau penonaktifan itu berlaku dua atau tiga bulan setelah ditetapkan. Sehingga ada masa sosialisasi dan kita bisa memberikan informasi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, dari lebih 11 juta data yang dimutakhirkan, sekitar 106 ribu peserta telah otomatis aktif kembali. Sisanya masih dalam proses ground checking bersama BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah selama dua bulan ke depan.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima PBI atau beralih menjadi peserta mandiri sesuai kondisi sosial-ekonominya.
Tag: #imin #pastikan #bantuan #bpjs #tepat #sasaran #masyarakat #miskin #tetap #bisa #berobat