Periksa Pegawai Bea Cukai, KPK Dalami Prosedur Kerja Kepabeanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
18:22
23 Februari 2026

Periksa Pegawai Bea Cukai, KPK Dalami Prosedur Kerja Kepabeanan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo sebagai saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC pada Senin (23/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami keterangan Budiman Bayu terkait prosedur kerja di sektor kepabeanan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).

“Hari ini penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat PP di aspek kepabeanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK Bahas Mitigasi Korupsi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai Usai OTT Pejabat DJBC

Budi mengatakan, keterangan Budiman ini dibutuhkan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Sehingga keterangan dari setiap saksi baik yang diperiksa hari ini BBP (Budiman) maupun sodara SLS (Salisa) pada minggu lalu untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik juga akan mendalami keterangan Budiman terkait temuan yang Rp 5 miliar di safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: Kasus Impor Barang KW Bea Cukai, KPK Ungkap Ada Setoran Rp 7 Miliar per Bulan

Penyidik, kata dia, akan menggali keterangan Budiman dan saksi lainnya terkait pemanfaatan safe house tersebut.

“Ini yang juga nanti akan kami dalami tentunya kepada saksi BBP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain untuk juga menerangkan berkaitan dengan pemanfaatan safehouse ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami,” ucap dia.


KPK tetapkan 6 tersangka kasus importasi

KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca juga: Duduk Perkara Impor Barang KW yang Jerat Pejabat Bea Cukai

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.


Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #periksa #pegawai #cukai #dalami #prosedur #kerja #kepabeanan

KOMENTAR