OJK Bongkar 32 Kasus Pasar Modal, Dari Saham Gorengan hingga Insider Trading
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada 32 kasus di pasar modal Tanah Air. Perkara ini tengah diselidiki otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan puluhan perkara tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran serius, mulai dari manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi tidak benar, insider trading, hingga praktik perdagangan semu.
“Kami sedang melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap banyak sekali kasus. Ada 32 lainnya,” ujar Hasan kepada wartawan, ditulis Senin (23/2/2026).
Baca juga: Ini Modus Goreng Saham Influencer Belvin Tannadi yang Didenda OJK Rp 5,3 Miliar
Ia tidak menutup kemungkinan sebagian dari 32 kasus tersebut melibatkan figur publik atau influencer keuangan.
Namun, Hasan menekankan seluruh proses masih berada dalam tahap pemeriksaan sehingga OJK belum dapat membuka detail identitas maupun konstruksi perkaranya.
“(Ada yang influencer juga?) Ada kemungkinan,” paparnya.
Publik pun diminta memahami bahwa selama ini OJK tidak berdiam diri, melainkan tetap menjalankan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
“Ya jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya. Nah momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” beber Hasan.
Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara pasar modal sudah dilakukan atas beberapa masalah sebelumnya.
Di mana, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau gorengan saham yang terjadi sepanjang 2016-2022. Total denda mencapai Rp 11,05 miliar.
Empat pelaku terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga orang.
Salah satu individu merupakan influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.
Hasan menjelaskan, secara normatif pelanggaran di pasar modal mengacu pada ketentuan dalam pasal-pasal 90-an Undang-Undang Pasar Modal.
Dalam rezim tersebut, manipulasi pasar, penipuan, penyampaian informasi yang menyesatkan, insider trading, hingga perdagangan semu merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Pendekatan yang digunakan OJK bersifat bertahap dan terukur.
Pada tahap awal, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti perintah tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Namun apabila ditemukan unsur pidana atau terdapat ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, OJK memiliki kewenangan untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ia menegaskan, penegakan hukum bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengirimkan sinyal kuat bahwa pasar modal Indonesia harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, kewajaran, dan perlindungan investor.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian Rakyat Kamadana, Ini Alasannya
Tag: #bongkar #kasus #pasar #modal #dari #saham #gorengan #hingga #insider #trading