Ary Bakri Gadun FM Menangis di Sidang, Memohon Vonis Adil dari Hakim
Advokat Ariyanto Bakri menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pria yang tenar dijuluki Ary Bakri Gadun FM itu memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
“Saya memohon agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan proporsional sesuai dengan tujuan pemidanaan,” kata Ary saat membacakan pleidoi sambil menangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Ary Gadun FM Awali Pleidoi dengan Minta Maaf ke Keluarga hingga Peradi
“Kemudian mohon juga agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa saya memiliki riwayat sakit jantung, diabetes, darah tinggi, juga penyakit berkelanjutan lain,” ujar dia melanjutkan.
Ary mengakui kesalahannya bahwa ia menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena paksaan dari eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Namun, Ary menegaskan bahwa ia bukanlah penerima suap.
Baca juga: Ary Gadun FM: Saya Bukan Perampok Uang Negara, Saya penyuap
Oleh sebab itu, Ary meminta hakim menghapus pasal TPPU seperti yang dijerat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
“Saya bukan seorang koruptor yang melakukan TPPU, di mana saya hanyalah perantara, bukanlah penikmat uang suap. Karena seluruh dan seutuhnya uang telah diberikan kepada Wahyu Gunawan,” kata dia.
Tuntutan Ary Bakri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri, yang akrab disapa Ary Gadun FM, dengan pidana penjara selama 17 tahun, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar.
Ary dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng dan TPPU
JPU berpandangan bahwa Ary telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Ary juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #bakri #gadun #menangis #sidang #memohon #vonis #adil #dari #hakim