TKDN Proyek Migas Rendah, Industri Lokal Terpinggirkan?
Ilustrasi offshore migas. Pipa minyak utama (main oil line) Krisna P-Cinta P milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).(Dok. PT Pertamina Hulu Energi (PHE))
21:36
23 Februari 2026

TKDN Proyek Migas Rendah, Industri Lokal Terpinggirkan?

Kebijakan pelaksanaan proyek offshore minyak dan gas (migas) dinilai belum sepenuhnya memprioritaskan penguatan industri dalam negeri, seiring masih terbukanya ruang penggunaan produk impor dalam sejumlah tahapan proyek strategis.

Pengamat industri migas dari Universita Negeri Jakarta (UNJ), Abulllah Jawahirul Kaamil, menyoroti masih dominannya rencana penggunaan komponen impor oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC), meskipun sebagian kebutuhan proyek sebenarnya telah mampu diproduksi di dalam negeri.

“Secara kemampuan produksi, banyak kebutuhan proyek migas yang sebenarnya bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri, namun faktanya opsi impor masih dominan,” ujar Kaamil melalui siaran resminya, Senin, (23/2/2026).

Baca juga: OBMD Sepakati Kontrak Baru Senilai Rp 283 Miliar untuk Pengeboran di Mumbai High ONGC Offshore Operate

TKDN Masih di Bawah Standar

Dalam sejumlah proses tender proyek migas, berbagai komponen penting seperti baja, valve, hingga peralatan mekanis disebut masih direncanakan berasal dari luar negeri. Padahal, menurutnya, kapasitas industri nasional sudah cukup memadai untuk memasok sebagian material tersebut.

Ia menilai kondisi ini mencerminkan belum kuatnya dorongan kebijakan untuk memprioritaskan produk lokal.

Dalam pandangannya, regulator perlu mempertegas kewajiban penggunaan komponen domestik agar investasi industri nasional meningkat dan sektor manufaktur penunjang migas tidak hanya menjadi penonton dalam proyek energi berskala besar.

Sorotan juga diarahkan pada nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada salah satu proyek yang disebut berada di kisaran 15,91 persen.

Angka itu dinilai jauh di bawah standar proyek offshore yang sebelumnya berada di rentang sekitar 45–55 persen.

Baca juga: Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Subkontrak Dinilai Masih Terjadi

Kaamil menilai ketentuan TKDN yang rendah berpotensi membuka peluang lebih luas bagi penggunaan produk impor dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam beberapa kasus, ia juga menyinggung praktik subkontrak yang disebut masih kerap terjadi. Pekerjaan utama justru dialihkan ke pihak lain sehingga kontraktor utama hanya berperan sebagai pengelola proyek.

Dengan persyaratan TKDN minimum yang rendah, pola tersebut dinilai memberi peluang pengerjaan proyek dilakukan di luar negeri dan tidak mendorong investasi peralatan maupun pengembangan kapasitas industri nasional.

Ia menegaskan regulasi sebenarnya telah memuat pembatasan subkontrak untuk pekerjaan inti, namun implementasinya di lapangan dinilai belum konsisten.

Baca juga: SKK Migas Perketat TKDN, Impor Migas Ditekan Lewat Aturan Tegas

Karena itu, ia menyarankan regulator memperketat pengawasan dan memastikan aturan dijalankan secara tegas.

“Jika kontraktor terus dibiarkan menggunakan produk luar, industri dalam negeri akan sulit berkembang,” katanya.

Sejumlah proyek offshore yang menjadi sorotan, termasuk pengembangan lapangan Ande-Ande Lumut serta paket pekerjaan PED/DLD, saat ini masih berada pada tahap tender teknikal.

Kaamil berharap fase tersebut dapat menjadi momentum evaluasi agar pelaksanaan proyek tetap memastikan keterlibatan industri domestik secara optimal.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan TKDN yang terlalu rendah berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan regulasi.

Menurutnya, pihak-pihak terkait dalam kegiatan migas di Indonesia perlu menelaah kembali kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan menghindari implikasi hukum di kemudian hari.

Baca juga: Simak Aturan Baru TKDN pemerintah, Ini Cara Hitung-hitungannya

SKK Migas Perketat Pemanfaatan Produk Lokal

Sejalan dengan sorotan terhadap rendahnya TKDN dalam proyek migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri guna menekan ketergantungan terhadap impor sekaligus memperkuat kapasitas industri nasional di sektor hulu migas.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan pelaku usaha migas yang dinilai masih memanfaatkan produk luar negeri, meskipun barang dan jasa serupa telah tersedia di dalam negeri serta memenuhi standar operasional industri migas.

“Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,” ujar Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Simanjuntak dalam Media Briefing bertema "Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia" di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, melalui keterangan pers, dikutip Senin, (2/2/2026).

Ia menjelaskan, SKK Migas telah menyusun daftar induk barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN sebagai instrumen pengendali dalam pengambilan keputusan impor, sehingga pemanfaatan produk dalam negeri dapat berjalan lebih optimal.

“Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ ada konsekuensi dan sanksinya,” kata George dalam kesempatan yang sama.

Dari sisi pelaku usaha, Chairperson of IPA Supply Chain Committee Kenneth Gunawan menyampaikan bahwa perusahaan migas terbuka terhadap penggunaan produk nasional selama standar keselamatan, kualitas, dan keandalan operasional dapat terpenuhi.

Menurutnya, penguatan kapasitas industri dalam negeri perlu ditempuh secara bertahap sebagai investasi jangka panjang yang konsisten.

Tag:  #tkdn #proyek #migas #rendah #industri #lokal #terpinggirkan

KOMENTAR