Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
apakah stnk bisa digadai/pegadaian
21:21
23 Februari 2026

Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya

Kebutuhan akan dana segar menjadi hal yang cukup banyak dialami, terlebih ketika bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri nanti. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, apakah STNK bisa digadai?

Gadai secara umum dipahami sebagai kegiatan meminjam uang dalam jangka waktu tertentu dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan pada lembaga keuangan. Di Indonesia, PT Pegadaian jadi salah satu BUMN yang menyelenggarakan layanan ini, dan tentunya dibawah payung hukum yang jelas.

Untuk menggadaikan barang, terdapat serangkaian prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Sekaligus menjawab apakah STNK bisa digadai, berikut penjelasannya secara umum.

Apakah STNK Bisa Digadai?

Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu berkas penting yang ada sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Namun demikian, STNK tidak dapat digadaikan sendirian karena secara administratif bukan menjadi bukti kepemilikan yang sah.

Ketika akan menggadaikan berkas ini, Anda juga memerlukan BPKB sebagai agunan utamanya. STNK kemudian bersifat sebagai berkas pendukung dalam proses gadai ini, sehingga pengajuan dapat diproses lebih lanjut.

Hal ini berlaku pada lembaga gadai resmi yang diawasi oleh pemerintah dan bersifat resmi. Jika ada lembaga yang mau menerima gadai STNK, maka bisa menjadi indikasi lembaga tersebut tidak resmi dan memiliki risiko bunga tinggi, penagihan agresif, atau potensi penipuan.

Syarat Gadai STNK dan BPKB di Pegadaian

Memang terdapat banyak lembaga resmi yang menawarkan layanan gadai STNK dan BPKB kendaraan, namun akan lebih baik jika penjelasan tentang syarat gadai STNK dan BPKB dilakukan dengan acuan pada lembaga resmi milik pemerintah seperti Pegadaian.

Beberapa syarat yang harus dicermati adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
  • Fotokopi BPKB kendaraan.
  • Fotokopi STNK Kendaraan.
  • Surat keterangan domisili, jika ada.
  • Surat keterangan kerja atau sejenisnya.
  • Bukti penghasilan atau slip gaji yang dimiliki.
  • Minimal usia pemohon gadai adalah 18 tahun.

Jika setiap dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka BPKB dan STNK telah sah dijadikan jaminan untuk mengajukan gadai. Setelah nantinya pinjaman lunas, dokumen yang Anda berikan di atas dapat dikembalikan dan urusan selesai.

Bagaimana Prosedurnya?

Untuk prosedurnya sendiri, dapat dilakukan dengan setidaknya tujuh langkah sederhana. Pinjaman dapat dilakukan secara online maupun offline. Anda dapat mencermatinya pada situs resmi di https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/apakah-stnk-bisa-digadaikan, atau dengan melihat penjelasan berikut ini.

  • Pertama, siapkan semua dokumen yang menjadi syarat gadai BPKB kendaraan.
  • Kedua, datangi kantor Pegadaian terdekat yang ada di lokasi Anda.
  • Ketiga, isi formulir pengajuan Pinjaman Serbaguna yang telah disediakan.
  • Keempat, serahkan dokumen kelengkapan kepada petugas yang Anda temui.
  • Kelima, tim Pegadaian akan memproses dengan menilai pengajuan yang Anda lakukan, jika semua sesuai syarat, maka nominal yang diajukan akan disetujui.
  • Keenam, petugas akan menginformasikan jumlah pinjaman yang dapat diterima.
  • Ketujuh, uang pinjaman akan diserahkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang Anda cantumkan pada formulir tersebut.

Selain pengajuan langsung, Anda juga dapat melakukan pengajuan online, dengan prosedur sebagai berikut:

  • Pertama, masuk dan gunakan aplikasi Pegadaian Digital.
  • Kedua, pilih menu Pembiayaan.
  • Ketiga, pilih Pinjaman Serbaguna.
  • Keempat, masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.
  • Kelima, pilih jangka waktu pelunasan yang sesuai.
  • Keenam, isikan informasi tentang barang jaminan.
  • Ketujuh, informasikan pengajuan yang diinginkan.
  • Kedelapan, tunggu notifikasi yang menginformasikan pembiayaan berhasil.

Itu tadi sedikit penjelasan apakah STNK bisa digadai atau tidak pada lembaga resmi seperti PT Pegadaian. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #apakah #stnk #bisa #digadai #cuma #bpkb #syarat #lengkapnya

KOMENTAR