Ganti Sertifikat Tanah Hilang, Anda Perlu Urus SKPT
Ilustrasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).(Dok. Kementerian ATR/BPN)
14:09
16 Mei 2026

Ganti Sertifikat Tanah Hilang, Anda Perlu Urus SKPT

- Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah perlu mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai salah satu syarat dalam proses penggantian sertifikat.

SKPT merupakan informasi tertulis yang berisi data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah terdapat pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah, yang terbuka untuk umum.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ana Anida mengatakan, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar.

Ini termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

Baca juga: KPR Lunas, Warga Cisauk Antusias Terima Sertifikat Tanah Elektronik

SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (16/5/2026).

Ternyata, mengurus SKPT bisa dilakukan secara online (daring), maupun langsung ke Kantah setempat.

Cara Urus SKPT Daring

  • Mengajukan permohonan layanan SKPT secara daring melalui layanan aplikasi mitra kementerian, yakni intan.atrbpn.go.id. 
  • Kemudian, pengajuan dilakukan oleh PPAT, Perorangan, Badan Hukum, dan instansi pemerintah.
  • Apabila pemohon tidak terdaftar dalam aplikasi mitra kementerian, permohonan dapat diajukan langsung melalui Kantor Pertanahan setempat;
  • Pemohon melakukan entry kelengkapan berkas;
  • Pembuatan Surat Perintah Setor Penerima Negara Bukan Pajak (SPS PNBP);
  • Pemohon melakukan pembayaran; Verifikasi data dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE);
  • SKPT sudah terbit.

Cara Urus SKPT di Kantah

  • Untuk mengurus SKPT di Kantah setempat, masyarakat perlu mendatangi kantornya dengan menyiapkan berkas persyaratan berikut:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak; Keterangan identitas diri; serta luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. 

Tag:  #ganti #sertifikat #tanah #hilang #anda #perlu #urus #skpt

KOMENTAR