Ketahui Perbedaan Layanan Sertifikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar tidak keliru dalam mengurus administrasi pertanahan.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
15:09
16 Mei 2026

Ketahui Perbedaan Layanan Sertifikat dan SKPT

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar tidak keliru dalam mengurus administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN Ana Anida mengatakan, kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Perbedaan Layanan Sertifikat Tanah dan SKPT

Dia menjelaskan, pengecekan sertifikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan (Kantah).

Baca juga: Cara Urus Perubahan Nama Sertifikat Tanah Setelah Menikah

Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui layanan tersebut, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertifikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Pengecekan sertipikat dinilai penting untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain dalam administrasi pertanahan.

Dokumen ini dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana.

Dengan demikian, pengecekan sertifikat berfokus pada verifikasi sertifikat sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak atau pembebanan hak oleh PPAT.

Baca juga: Dilengkapi Kode Rahasia, Sertifikat Tanah Elektronik Diklaim Minim Risiko Manipulasi

Adapun SKPT merupakan surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhan secara tepat setelah memahami perbedaan kedua layanan tersebut.

Tag:  #ketahui #perbedaan #layanan #sertifikat #skpt

KOMENTAR