Bagaimana Bila Terjadi Sengketa Setelah AJB Dibuat?
- Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen penting dalam transaksi jual beli tanah maupun bangunan.
AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah bahwa hak atas tanah telah dialihkan dari penjual kepada pembeli.
Namun dalam praktiknya, sengketa tetap bisa muncul meski AJB sudah ditandatangani. Persoalan dapat berupa klaim kepemilikan dari pihak lain, sertifikat ganda, sengketa warisan, dugaan pemalsuan dokumen, dan kasus sengketa tanah lainnya.
Praktisi hukum Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan AJB memang menjadi alat bukti kuat dalam transaksi jual beli properti. Akan tetapi, keberadaan AJB tidak otomatis membuat suatu tanah terbebas dari potensi sengketa hukum.
Misalnya, ada ahli waris yang merasa tidak pernah menyetujui penjualan tanah, terdapat dokumen palsu dalam proses transaksi, atau objek tanah ternyata sedang dalam perkara hukum.
Baca juga: Tanah Masih Status AJB, Apakah Aman Dibeli?
Adyanisa mengatakan, jika terjadi perselisihan setelah AJB dibuat, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui musyawarah kedua belah pihak yang bersengketa.
Sementara bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan atau kedua belah pihak menolak mediasi, maka harus diselesaikan di ranah pengadilan.
"Diselesaikan dulu secara musyawarah, jika gagal bisa masuk ke pengadilan," ujar Adyanisa saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan AJB, meminta pengembalian hak atas tanah, menuntut ganti rugi, hingga meminta pengosongan lahan.
Hakim nantinya akan menilai apakah proses jual beli dilakukan secara sah, termasuk memeriksa dokumen, identitas para pihak, riwayat tanah, hingga prosedur pembuatan AJB.
Baca juga: Berapa Lama Proses dari AJB hingga Menjadi SHM?
AJB Bisa Dibatalkan
Ia menjelaskan, AJB bisa saja digugat di pengadilan meski dokumen ini merupakan akta otentik sebagai dokumen transaksi peralihan hak atas tanah.
Dokumen ini tetap dapat digugat apabila terdapat dugaan cacat hukum, pelanggaran prosedur, atau adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya.
"Bisa (digugat ke pengadilan), jika ada unsur penipuan, salah objek atau pihak, dan tidak sesuai prosedur hukum," terang Adyanisa.
Disampaikannya, AJB memang termasuk akta otentik karena dibuat oleh pejabat berwenang, yakni PPAT. Sebagai akta otentik, AJB memiliki kekuatan pembuktian mengenai apa yang tertulis di dalamnya.
Namun begitu, AJB bukanlah bukti kepemilikan tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agar tercatat oleh negara, maka pemegang AJB harus mendaftarkan penerbitan SHM ke kantor pertanahan.
Baca juga: Biar Aman, Jangan Lupa Ubah AJB Jadi SHM