MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Anies: Memang Begitu, Tidak Ada yang Baru
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ibu kota negara masih tetap di Jakarta tak mempengaruhi apapun.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:14
16 Mei 2026

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Anies: Memang Begitu, Tidak Ada yang Baru

- Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ibu kota negara masih tetap di Jakarta tak mempengaruhi apapun.

Pasalnya, putusan tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya,” ujar Anies saat ditemui di kediaman Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara: Pelajaran bagi Pembentuk UU

Mantan calon presiden pada Pemilu 2024 itu menegaskan bahwa dalam UU yang berlaku saat ini, terdapat ketentuan bahwa IKN baru menjadi ibu kota negara jika sudah ada keputusan presiden.

“Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden,” singkat Anies.

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Dinilai Bukan Perkara Sederhana

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.

Baca juga: Anggota DPR: Pemindahan Ibu Kota Harus Memiliki Legitimasi Konstitusional yang Jelas

Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Tag:  #tegaskan #jakarta #tetap #kota #anies #memang #begitu #tidak #yang #baru

KOMENTAR