Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
Ibadah kurban memiliki berbagai ketentuan yang perlu dipahami oleh umat Islam agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat.
Salah satu hal yang sering menjadi perbincangan adalah aturan terkait pembagian dan penyimpanan daging kurban.
Terdapat hadis yang menyebutkan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis tersebut berbunyi:
"Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR. Bukhari).
Hal ini kemudian memunculkan anggapan di masyarakat bahwa daging kurban harus dihabiskan dalam waktu tersebut.
Pemahaman ini seringkali membuat sebagian orang merasa bingung, terutama ketika ingin menyimpan daging untuk kebutuhan beberapa hari ke depan.
Lalu, benarkah daging kurban harus habis dalam tiga hari menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak keliru dalam memahami ketentuan yang berlaku.
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari?
Ilustrasi daging kurban. (dibuat menggunakan AI)Masih banyak masyarakat yang mengira daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari setelah Iduladha.
Pemahaman ini biasanya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang disebutkan sebelumnya, di mana hadis tersebut melarang penyimpanan daging kurban terlalu lama.
Menurut penjelasan Ustaz Dr. Ahmad Sarwat., Lc., MA. dalam Rumah Fiqih Indonesia, larangan tersebut sebenarnya bersifat sementara dan sudah dihapus hukumnya.
Para ulama juga sepakat bahwa ketentuan itu tidak lagi berlaku secara mutlak untuk umat Islam saat ini.
Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda agar daging kurban tidak disimpan lebih dari tiga hari.
Namun pada tahun berikutnya, Nabi SAW justru memperbolehkan umat Islam untuk memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.
Larangan sementara itu ternyata berkaitan dengan kondisi masyarakat Madinah yang saat itu sedang mengalami paceklik dan kesulitan pangan.
Nabi SAW ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak hanya disimpan oleh orang yang mampu.
"Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?'. Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu'." (HR. Bukhari)
Hal ini diperkuat dalam hadis riwayat Jami At-Tirmidzi yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sebelumnya melarang penyimpanan daging kurban agar orang miskin ikut merasakan manfaatnya.
Setelah kondisi masyarakat membaik, Nabi SAW membolehkan umat Islam menyimpan daging kurban lebih lama.
Ustaz Ahmad Sarwat juga menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban tetap sah meskipun dagingnya tidak langsung habis dibagikan atau dimakan dalam tiga hari.
Dalam fikih Islam, inti ibadah kurban terletak pada proses penyembelihan sesuai syariat, bukan pada batas waktu konsumsi dagingnya.
Karena itu, umat Islam saat ini diperbolehkan menyimpan daging kurban selama masih layak dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan.
Bahkan dengan teknologi modern seperti pembekuan dan pengalengan, daging kurban bisa bertahan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tag: #benarkah #daging #kurban #harus #habis #hari #ketentuannya #dalam #islam