Berapa Biaya Urus SKPT di BPN?
- Bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) menjadi salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan.
Dokumen ini biasanya digunakan untuk penyajian informasi data pertanahan maupun kepentingan tertentu lainnya.
Namun, sebelum mengurus SKPT di Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat perlu mengetahui besaran biaya yang dikenakan. Sebab, layanan tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ana Anida menjelaskan hal ini, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (16/5/2026).
Baca juga: Ketahui Perbedaan Layanan Sertifikat dan SKPT
"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana.
Berapa Biaya Urus SKPT?
Berdasarkan informasi di laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SKPT ditetapkan sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
Masyarakat juga dapat mengecek informasi tarif layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Cara Urus SKPT di BPN
Untuk mengurus SKPT, pemohon perlu mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Lalu, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak.
Setelah dokumen lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan untuk diperiksa petugas. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran biaya layanan di loket pembayaran.
Kantah kemudian memproses permohonan dengan melakukan pencarian dan pengumpulan data serta informasi yang dimohonkan. Setelah selesai, SKPT dapat diambil oleh pemohon di loket pelayanan.
Baca juga: Mau Lelang Tanah atau Ganti Sertifikat Hilang? Anda Perlu Urus SKPT
SKPT sendiri merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah terdaftar, mulai dari status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan.
Karena itu, dokumen ini kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi pertanahan.