BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, (17/11/2025).(TV Parlemen)
21:46
23 Februari 2026

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib menggunakan sertifikasi halal.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Produk Amerika, masuk sini tetap menggunakan dan memakai label halal," ujar Kepala BPJPH  Ahmad Haikal Hasan saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Baca juga: BPJPH: Produk AS yang Masuk ke Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Bukan hanya untuk Amerika Serikat, Haikal menegaskan bahwa Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal terhadap produk dari negara mana pun yang masuk ke Indonesia.

Kepala BPJPH yang karib dipanggil Babe Haikal ini menambahkan, sertifikasi halal juga wajib tercantum pada produk dari dalam negeri.

"Tetap melalui sertifikasi halal, baik yang dari dalam negeri maupun dari luar negeri," kata dia.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikat Halal adalah Hoaks

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," ujar Teddy dalam keterangan Setpres, Minggu (22/2/2026).

Teddy menyampaikan, pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: MUI: Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal Tak Perlu Dibeli

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," tuturnya.

Ia Teddy menjelaskan bahwa terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Tag:  #bpjph #tegaskan #produk #tetap #wajib #sertifikasi #label #halal

KOMENTAR