Marcella Santoso Rapal Doa dalam Sidang Pleidoi Kasus Suap Hakim
Terdakwa sekaligus Advokat Marcella Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026). ()
22:26
23 Februari 2026

Marcella Santoso Rapal Doa dalam Sidang Pleidoi Kasus Suap Hakim

- Advokat Marcella Santoso merapalkan doa kepada Tuhan saat membacakan pleidoi terkait kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pledoinya, Marcella memohon agar dijadikan pembawa damai, pengampunan, dan cinta kasih di tengah perselisihan maupun kebencian.

“Jika terjadi penghinaan, berikan aku hati yang mengampuni. Bila terjadi kesesatan, jadikan aku pembawa kebenaran. Bila terjadi kebimbangan, jadikanlah aku pembawa kepastian. Bila terjadi keputusasaan,” kata Marcella di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Dituntut 17 Tahun Penjara, Marcella Santoso: Semoga Bawa Kedamaian untuk Pembenci Saya

“Jadikanlah aku pembawa harapan. Bila terjadi kegelapan, jadikanlah aku pembawa terang. Bila terjadi kesedihan, jadikanlah aku pembawa sukacita,” ujar dia melanjutkan.

Marcella turut memohon agar diajarkan untuk lebih menghibur daripada dihibur, lebih mengerti daripada dimengerti, dan lebih mengasihi daripada dikasihi.

Ia meyakini bahwa dengan memberi akan menerima, dengan mengampuni akan diampuni, serta melalui kematian akan memperoleh kehidupan yang kekal.

Baca juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan Marcella Santoso hingga Dituntut 17 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Marcella menyatakan bahwa setiap manusia diciptakan Tuhan dengan akal budi dan hati nurani untuk memilih, termasuk dalam menjalankan kewenangan dan kekuasaan.

“Saya mendoakan, semoga pilihan untuk menuntut saya selama 17 tahun ini, bisa benar-benar membawa kedamaian di hati mereka yang membenci saya,” tegas dia.

Ia juga berharap mereka yang masih menyimpan kebencian dan dendam dapat dibebaskan dari penjara hati dan jiwa karena tindakan yang didasari kebencian dan amarah tidak menyenangkan hati Tuhan.

Baca juga: Jaksa Soroti Sosok Bro Pembuat Konten Pesanan Marcella Santoso yang Belum Terungkap

Marcella pun mendoakan agar rahmat, karunia, serta kasih dan damai sejahtera Tuhan dapat dirasakan semua pihak.

Ia mebgatakan, setiap keputusan dan kewenangan seharusnya diupayakan untuk menghadirkan kebaikan, kedamaian, dan belas kasih bagi semua.

Marcella juga menyampaikan rasa syukur atas pengampunan dan pertolongan Tuhan, serta meyakini bahwa ketakutan dan kegelisahan dalam dirinya telah digantikan dengan damai sejahtera.

Tuntutan Marcella Santoso

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan denda Rp 600 juta subsider 150 bulan penjara.

Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.

JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.

Tag:  #marcella #santoso #rapal #dalam #sidang #pleidoi #kasus #suap #hakim

KOMENTAR