Marcella Nilai Kasusnya Diusut Berlandaskan Benci, Amarah, dan Dendam
Advokat Marcella Santoso menilai penanganan kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya berlandaskan pada amarah dan dendam.
Menurut Marcella, hal itu terlihat dari pengenaan pasal TPPU dan perintangan penyidikan terhadap dirinya serta beberapa terdakwa lainnya.
“Namun, dari penegakan hukum yang terjadi pada perkara ini, yaitu menjadikan Junaedi Saibih sebagai tersangka, terdakwa, pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap klaster pemberi bukan penerima suap,” ujar Marcella saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Rapal Doa dalam Sidang Pleidoi Kasus Suap Hakim
“Hingga penambahan Pasal 21 dan menetapkan pihak advokat, jurnalis Tian Bahtiar, aktivis M. Adya Muzakki sebagai tersangka/terdakwa, lebih memberikan kesan penegakan kasus ini mengarah pada pelaksanaan agenda berlandaskan kebencian, amarah, dan dendam,” tambah dia.
Menurut dia, perkara tersebut berpotensi menjadi contoh bagi pihak yang dianggap melawan kekuasaan atas nama negara.
Meski demikian, sebagai insan hukum, Marcella meminta publik tidak menilai perkara hanya berdasarkan kesan dan asumsi.
Marcella pun mengaku tetap memiliki harapan kepada majelis hakim.
Baca juga: Dituntut 17 Tahun Penjara, Marcella Santoso: Semoga Bawa Kedamaian untuk Pembenci Saya
Selama empat bulan persidangan, ia menilai majelis telah menunjukkan integritas dan kesungguhan dalam menggali fakta.
“Oleh karena itu saya memiliki, masih memiliki harapan besar kepada majelis hakim dalam membuat keputusan berdasarkan bangunan hukum, bukan berdasarkan kesan, asumsi, atau anggapan tanpa pembuktian,” tegas dia.
Marcella juga menyoroti penerapan pasal TPPU terhadap dirinya dan advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Gadun FM.
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
“Tidak ada penelusuran terhadap penggunaan uang yang diduga diterima oknum WG. Justru aset saya yang diperoleh jauh sebelum menjadi kuasa hukum perkara CPO dan sebelum mengenal para klien disita,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh ahli, termasuk yang dihadirkan jaksa penuntut umum, menyatakan TPPU dalam perkara suap seharusnya dikenakan kepada pihak penerima yang menguasai hasil tindak pidana.
“Saya bukan penerima suap, bukan penikmat suap, tetapi dituntut dengan TPPU,” tegas Marcella.
Baca juga: Marcella Santoso-Ary Gadun FM dkk Bakal Hadapi Tuntutan Rabu Depan
Tuntutan Marcella Santoso
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan denda Rp 600 juta subsider 150 bulan penjara.
Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.
JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
Tag: #marcella #nilai #kasusnya #diusut #berlandaskan #benci #amarah #dendam