Eks Direktur Gas Pertamina Bantah Dugaan RRD Palsu dalam Pengadaan LNG
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menyatakan dugaan adanya Risalah Rapat Direksi (RRD) palsu terkait pengadaan gas alam cair (LNG) telah dibantah oleh para saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2).
Pasalnya, muncul dugaan pemalsuan RRD dalam pengadaan LNG dari Amerika Serikat, termasuk tudingan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Sempat dibahas oleh para saksi bahwa tidak ada RRD palsu,” kata Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menjelaskan, dua saksi yang memberikan keterangan di persidangan adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), yakni Andri Hidayat dan Elvita Tagor. Ia menegaskan, para saksi menjelaskan penandatanganan kontrak tidak harus tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Jadi banyak yang gugur daripada dakwaan jaksa,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap kliennya tidak pernah menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia juga menyebut tidak ada suap maupun intimidasi dalam proses RRD dan penandatanganannya.
“Artinya dalam perkara ini betul-betul tidak ada kejahatan tindak pidana korupsi di dalamnya,” imbuh Wa Ode.
Dalam kasusnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian. Akibat perbuatannya negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #direktur #pertamina #bantah #dugaan #palsu #dalam #pengadaan