Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026)()
22:38
23 Februari 2026

Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan

Pihak keluarga disebut menjamin eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak akan kabur atau mengganggu proses hukum yang tengah dijalaninya jika status tahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim.

“Ada penjaminan dari keluarga dan orang tua bahwasanya dalam konteks perubahan atau peralihan status penahanan ataupun penangguhan penahanan nantinya, keluarga dan istri khususnya menjamin bahwa Pak Nadiem tidak akan melakukan apa yang menjadi syarat objektif dalam penahanan,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Zaid menegaskan, pihak keluarga menjamin Nadiem tidak akan mengulangi tindak pidana yang sama, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti jika dirinya tidak lagi ditahan di penjara.

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Tahanan akibat Tak Kunjung Sembuh

Menurut dia, Nadiem juga selalu bersikap kooperatif dalam menjalani sidang.

“Selama ini Pak Nadiem enggak pernah merusak barang bukti dan enggak pernah mencoba melarikan diri,” kata Zaid.

Zaid pun menegaskan, penangguhan penahanan ini semata-mata untuk alasan kesehatan karena kondisi Nadiem sehabis operasi masih tidak pulih dan beberapa kali lukanya kembali terbuka.

Dalam sidang hari ini, Nadiem mengaku beberapa hari lalu mengalami pendarahan hingga perlu dibantarkan penahanannya.

Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google

Pihak Nadiem kini menunggu kebijaksanaan hakim untuk jenis penahanan Nadiem ke depannya, baik itu tahanan kota, tahanan rumah, atau bentuk lain.

“Peralihan ini bisa kita ajukan ke tahanan kota, tahanan rumah, ataupun ditempatkan di rumah sakit, enggak ada masalah,” ujar Zaid.

Zaid berharap, Nadiem bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik agar tindakan yang dilakukan tidak terus diulangi.

“Karena memang ini penyakit di wilayah internis, yang memang butuh penanganan khusus dan butuh tingkat steril eh apa namanya, tingkat steril dan kebersihan yang ekstra, gitu,” imbuh Zaid.

Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, JPU Gali Penggunaan Produk Google di Gojek

Permohonan ini diajukan secara resmi di dalam sidang dan diterima langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. 

Majelis hakim akan lebih dahulu bermusyawarah sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Baca juga: Saksi Sidang Sebut Rp 809 M Tak Masuk Kantong Nadiem Makarim

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Baca juga: Saksi Sidang Ungkap Arahan Nadiem: Semua Rapat Daring Tak Boleh Direkam

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca juga: Kepala Finance Ungkap GoTo Belum Pernah Untung di Sidang Nadiem, Jaksa: Catat Ya, GoTo Rugi

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #keluarga #jamin #nadiem #akan #lari #jika #penahanan #ditangguhkan

KOMENTAR