Jalan Rusak Makan Korban: Pemerintah Bisa Ikut Terseret, tapi Mengapa Hanya Pengendara yang Jadi Tersangka?
Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Pandeglang-Labuan pada 27 Januari 2026 memicu kritik tajam terhadap penegakan hukum lalu lintas. Seorang pengemudi ojek pangkalan, Al Amin Maksun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah penumpangnya terjatuh akibat lubang jalan dan terlindas ambulans hingga tewas.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (Transportasi) Indonesia Azas Tigor Nainggolan menilai penetapan tersangka tunggal ini tidak cermat. Menurutnya, ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab yakni penyelenggara jalan.
Tigor menegaskan bahwa dalam kecelakaan yang melibatkan infrastruktur rusak, polisi tidak boleh hanya menyalahkan pengendara motor. Ada rantai penyebab yang harus ditelusuri secara hukum sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
"Dalam kejadian ini yang berpotensi karena kelalaian mengakibatkan meninggal dunia orang lain itu adalah tidak hanya si pengemudi ojek pangkalan. Ada dua lagi berpotensi sebagai tersangka karena kelalaiannya si pengemudi ambulans dan si penyelenggara jalan," ujar Tigor dalam keterangannya, Senin (23/2).
Ia menambahkan, pengemudi ambulans yang melindas korban serta pemerintah selaku penyelenggara jalan memiliki andil dalam tragedi tersebut.
Pasal 24 UULLAJ: Penyelenggara Jalan Wajib Perbaiki Lubang
Banyak yang belum tahu bahwa penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat atau Daerah) bisa dipidana jika membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan atau rambu peringatan. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 24 UULLAJ 2009:
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Tigor mendesak polisi menggunakan Pasal 273 UULLAJ, yang memberikan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta jika kelalaian penyelenggara jalan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Asas Hukum: Aturan Khusus Mengalahkan Aturan Umum
Meskipun ada pasal kelalaian dalam KUHPidana, Tigor mengingatkan adanya asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Artinya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, UULLAJ harus menjadi acuan utama karena sifatnya yang spesifik.
"Polisi harus segera memeriksa penyelenggara dan menetapkan penyelenggara jalan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah atau penyelenggara jalan lainnya karena kecelakaan diakibatkan oleh jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang - Labuan, Banten," tegasnya.
Pelajaran untuk Kasus Serupa di Jakarta dan Tangerang
Kritik ini juga menjadi peringatan bagi kepolisian di wilayah lain. Diketahui, rentetan kecelakaan akibat jalan rusak juga terjadi di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur dan Jalan Raya Pasar Kemis Tangerang pada Februari 2026 yang menelan korban jiwa.
Tigor memberikan pesan bagi keluarga korban untuk tidak menyerah. Setelah ada putusan pidana, keluarga dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada pihak-pihak yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Tag: #jalan #rusak #makan #korban #pemerintah #bisa #ikut #terseret #tapi #mengapa #hanya #pengendara #yang #jadi #tersangka