Dituntut 17 Tahun Penjara, Marcella Santoso: Semoga Bawa Kedamaian untuk Pembenci Saya
Advokat Marcella Santoso mendoakan agar para pembencinya mendapat ketenangan setelah ia dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu Marcella sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap manusia diciptakan oleh Allah dengan akal budi dan hati nurani untuk memilih. Maka setiap orang bisa memilih bagaimana ia menjalankan kewenangan dan kekuasaannya,” kata Marcella di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Saya mendoakan, semoga pilihan untuk menuntut saya selama 17 tahun ini, bisa benar-benar membawa kedamaian di hati mereka yang membenci saya,” imbuh dia.
Baca juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan Marcella Santoso hingga Dituntut 17 Tahun Penjara
Ia juga berharap tuntutan tersebut dapat meredakan kebencian, baik dari orang yang mengenalnya, yang merasa dirugikan, maupun yang hanya mengetahui dirinya dari cerita pihak lain.
“Semoga mereka yang masih membenci dan mendendam bisa dibebaskan dari penjara hati dan jiwa yang sesungguhnya,” kata Marcella.
Menurut Marcella, Tuhan tidak menyukai tindakan yang dilandasi kebencian dan amarah dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan.
Ia pun berharap semua pihak mendapat rahmat, karunia, serta kebaikan terbesar dari Sang Pencipta berupa kasih dan kedamaian.
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
Tuntutan Marcella Santoso
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan denda Rp 600 juta subsider 150 bulan penjara.
Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.
JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Tag: #dituntut #tahun #penjara #marcella #santoso #semoga #bawa #kedamaian #untuk #pembenci #saya