Pengelola KEK Kura Kura Bali Tegaskan Status Lahan dan Perizinan Sesuai Aturan
- PT Bali Turtle Island Development (BTID) buka suara terkait status lahan kawasan dan status perizinan fasilitas marina di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
BTID merupakan badan usaha pembangun dan pengelola (BUPP) KEK Kura-kura Bali.
Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menegaskan, pengembangan KEK Kura Kura Bali telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya memastikan telah mengantongi perizinan-perizinan yang diperlukan untuk pengembangan dan pembangunan fasilitas marina, termasuk perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca juga: KEK Industropolis Batang Dipromosikan ke Investor Hong Kong dan China
"Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses tukar-menukar kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui proses yang panjang.
Yossy juga menyampaikan, lahan yang disetujui dalam proses tukar-menukar adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas kurang lebih 62,14 hektar, bukan 82,14 hektar yang kerap disebutkan dalam beberapa pemberitaan.
Dari total kurang 62,14 hektar tersebut, wilayah yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove sebetulnya hanya 4 hektar, sedangkan sekitar 58,14 hektar lainnya merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi.
Penjelasan ini juga disampaikan BTID kepada Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini (23/2/2026). Di hadapan para anggota dewan, BTID menyampaikan komitmen untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan DPR Bali atau Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang," ucap Yossy.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menekankan, tujuan dari RDP ini merupakan salah satu bentuk dari transparansi yang diharapkan masyarakat Bali.
Sebelumnya, mengutip Antaranews, DPRD Bali melalui Pansus TRAP menyoroti dugaan kejanggalan luasan dan pengalihan lahan di KEK Kura Kura Bali.
Pansus TRAP menemukan luas kawasan yang semula disebut 62 hektar ternyata mencapai 82 hektar.
“Awalnya yang berkembang di publik luas lahannya 62 hektar, setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar, ini bukan angka kecil,” kata Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Somvir pada Kamis (29/1/2026), dikutip dari Antaranews.
Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang kemudian beralih penguasaan ke PT BTID selaku pengelola KEK.
Pengalihan dilakukan melalui skema tukar guling dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana.
Pansus mempertanyakan legalitas dan mekanisme perizinan pengalihan tersebut karena mangrove pesisir dinilai tidak dapat digantikan dengan reboisasi di lokasi lain, mengingat perbedaan fungsi ekologisnya.
DPRD Bali juga meminta pengelola menunjukkan dasar hukum dan pihak pemberi izin.
“Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan,” ujar Somvir.
Selain itu, rencana pembangunan marina di kawasan Denpasar Selatan yang bersinggungan dengan wilayah laut hingga 12 mil turut akan ditelusuri kewenangan perizinannya.
“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” sambungnya.
Baca juga: Minat Investor Menguat, Fase Awal KEK Industropolis Batang Nyaris Penuh
Tag: #pengelola #kura #kura #bali #tegaskan #status #lahan #perizinan #sesuai #aturan