Anggota Samapta Polda Sulsel Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas
Seorang anggota Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap juniornya, Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama, hingga meninggal dunia. Selain itu, lima anggota lainnya masih diperiksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, menjelaskan anggota berinisial Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka. Bripda P merupakan senior korban yang diduga melakukan penganiayaan di asrama Polda Sulsel.
“Saat ini, kami sudah mengamankan satu orang sebagai tersangka inisial P, berpangkat Bripda yang merupakan senior korban,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (23/2).
Proses penyidikan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Aparat masih memeriksa lima anggota lainnya untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih melihat keterlibatan lainnya. Saat ini secara intensif kami memeriksa lagi lima orang terkait seperti apa keterkaitannya,” tegasnya.
Djuhandhani menambahkan, penetapan tersangka terhadap Bripda P didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan, serta dikuatkan dengan temuan medis.
“Hasil pemeriksaan P dihubungkan dengan hasil pemeriksaan petugas medis, ada persesuaian, baik itu dengan cara memukul di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya, sinkron,” pungkasnya.
Tag: #anggota #samapta #polda #sulsel #ditetapkan #sebagai #tersangka #penganiayaan #junior #hingga #tewas