DPR Undang Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru Usai Lebaran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR akan mengundang federasi serikat buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru setelah masa reses berakhir.
Dasco mengatakan, rapat pimpinan DPR telah menyepakati untuk memulai pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan membuka partisipasi publik dan membentuk tim bersama perwakilan buruh.
“Kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Serikat Buruh Gelar Aksi Besar pada 16-17 Februari, Desak DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Ketua Harian Gerindra itu menjelaskan, proses pembahasan baru akan berjalan efektif setelah DPR kembali memasuki masa sidang dan dilanjutkan setelah hari raya Lebaran 2026.
“Iya, kalau untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang. Jadi DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret. Nah, nanti 10 Maret masuk kemudian kepotong Lebaran, setelah itu kemudian baru,” ujar Dasco.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan kalangan buruh yang mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah juga telah memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baca juga: Partai Buruh Desak DPR Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan pihak lainnya, MK menyatakan pembentukan UU baru diperlukan karena substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK.
Berdasarkan data pengujian undang-undang di MK, materi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.
Dari jumlah tersebut, 36 perkara telah diputus, dengan 12 di antaranya dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian.
Kondisi itu membuat UU Nomor 13 Tahun 2003 dinilai tidak lagi utuh.
Selain itu, sebagian substansinya juga telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, DPR dan pemerintah diminta menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
Tag: #undang #serikat #buruh #bahas #ketenagakerjaan #baru #usai #lebaran