Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). ()
21:06
23 Februari 2026

Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google

- Kepala Departemen Finance dan Akunting PT Gojek Tokopedia TBK (GoTo), Adesty Kamelia Usman mengungkap, perusahaan yang terafiliasi dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah membayar uang ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada pihak Google.

Pembayaran itu dilakukan atas penggunaan produk Google yang dipakai dalam aplikasi Gojek dan turunannya.

Hal ini terungkap ketika Adisty ditanya oleh tim pengacara Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara sampai 2023, 478,5 (juta dollar AS),” kata Penasihat Hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, JPU Gali Penggunaan Produk Google di Gojek

Adisty mengatakan, angka 478,5 juta dolar AS itu belum termasuk yang paling baru. Pada tahun 2024, Gojek ada membayar ke Google hingga 99 juta dolar AS.

“577,5 Juta dolar AS ya, setara hampir sekitar lebih dari Rp 7 triliun. Sudah dibayarkan kepada Google?” tanya Dody lagi.

Adisty membenarkan, angka itu dibayarkan untuk penggunaan produk Google, salah satunya Google Maps.

Baca juga: Komisaris dan Co Founder Gojek Jadi Saksi Sidang Nadiem Makarim

Kuasa hukum Nadiem menyoroti angka investasi Google ke Gojek yang angkanya berada di sekitar 786 juta dollar AS.

“Sedangkan, jika dibandingkan dengan investasi Google, yang sudah dilakukan sejak 2018 sampai 2021, itu total 786 juta dollar AS,” kata Dody.

Adisty membenarkan investasi Google masih lebih besar daripada pembayaran Gojek ke Google.

Tim penasihat hukum berargumen, pendapatan Google dari Gojek masih akan bertambah karena ada beberapa produk Google yang masih dipakai Gojek.

“Investasi yang dilakukan oleh Google itu akan kembali dengan seiringnya waktu. Karena Google mendapatkan pendapatan dari GoTo secara continue setiap tahun,” kata Dody lagi.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kubu #nadiem #tanyai #pihak #gojek #soal #pembayaran #juta #dolar #google

KOMENTAR