Ary Gadun FM: Saya Bukan Perampok Uang Negara, Saya penyuap
Terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
18:46
23 Februari 2026

Ary Gadun FM: Saya Bukan Perampok Uang Negara, Saya penyuap

Advokat Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Gadun FM menekankan bahwa dirinya bukanlah seorang perampok uang negara.

Hal tersebut Ary sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya bukan seorang perampok uang negara, bukan seorang pembunuh berantai, dan bukan pelaku kejahatan narkoba,” ujar Ary di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Dituntut 17 Tahun Penjara, Ary Gadun FM: Ada Orang atau Institusi Ingin Hancurkan Indonesia

Menurut keyakinannya, manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang paling sempurna karena mempunyai akal.

Kendati demikian, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pasal suap dan TPPU dengan dasar kebencian yang mendalam tanpa melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan.

“Jaksa menuntut saya dengan hukuman 17 tahun penjara. Bahkan ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan tidak sampai 17 tahun, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar serta merampas seluruh harta yang telah saya kumpulkan selama ini,” kata Ary.

Dengan begitu, dia juga meyakinkan bahwa jaksa tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya.

Baca juga: Ary Gadun FM Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU

Sebab, asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan merupakan dasar hukuman terhadap semua kejahatan.

Ary pun mempercayai bahwa majelis hakim akan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Saya mengakui bahwa saya adalah seorang penyuap. Tetapi saya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan, berhubungan dengan satu pun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Tipikor Korporasi CPO,” ujar Ary.

“Yang mendekati dan mendorong saya adalah Wahyu Gunawan yang menggunakan kedekatannya, nama, harkat, dan martabat petinggi pengadilan. Saya bukan seorang koruptor yang melakukan TPPU, di mana saya hanyalah perantara,” imbuh dia.

Tuntutan Ary Bakri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri, yang akrab disapa Ary Gadun FM, dengan pidana penjara selama 17 tahun, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar.

Ary dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU berpandangan bahwa Ary telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Ary juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #gadun #saya #bukan #perampok #uang #negara #saya #penyuap

KOMENTAR