Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat ditemui di PN Sleman, Senin (23/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
18:20
23 Februari 2026

Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum

Baca 10 detik
  • Pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Sleman, Busyro Muqoddas menyoroti fenomena kriminalisasi sistematis terhadap aktivis.
  • Vonis bersalah bagi demonstran Agustus 2025 dinilainya sebagai indikasi kebangkitan penegakan hukum otoriter era Orde Baru.
  • Ia menyarankan terdakwa cermat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan akibat kuatnya dominasi pengaruh politik pada proses peradilan.

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengeluarkan peringatan keras terkait fenomena penegakan hukum yang menjerat para aktivis di berbagai wilayah.

Usai persidangan vonis aktivis UNY, Perdana Arie, Busyro menyoroti pola kriminalisasi terhadap gerakan sipil yang dinilainya mulai muncul secara masif.

Ia menyoroti penanganan sejumlah aktivis yang berujung di meja hijau, khususnya para aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Hal ini, kata Busyro, membangkitkan ingatan pada praktik hukum di masa lampau. Ia membandingkan situasi saat ini dengan pengalamannya saat mendampingi perkara-perkara serupa puluhan tahun lalu.

"Saya berkali-kali menjadi pengacara termasuk di PN Sleman beberapa waktu tahun yang lalu, era Orde Baru ya. Semuanya dakwaan itu pasal-pasalnya seragam, ada rekayasa saat itu ya. Putusannya juga seragam, nggak ada yang bebas," kata Busyro saat ditemui di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026).

Disampaikan Busyro, berdasarkan hasil penelitiannya, perkara politik di masa tersebut merupakan bagian dari skenario besar penguasa untuk menekan suara-suara kritis.

Ia mengkhawatirkan pola orkestrasi hukum tersebut kini kembali muncul dalam kasus-kasus demonstrasi mahasiswa.

"Nah, kami neliti, neliti betul. Nah, hasil penelitiannya perkara-perkara politik di era Orde Baru itu merupakan orkestra dari rezim politik era Orde Baru yang otoriterian. Itu latar belakang. Sekarang kita tarik ke sini," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Busyro, yang dalam perkara ini juga bertindak sebagai penjamin terdakwa aktivis UNY Perdana Arie, berpendapat bahwa secara prinsipil status bersalah yang disematkan kepada para aktivis tetap tidak ideal.

Menurutnya, seorang aktivis yang berjuang demi keadilan seharusnya tidak dijatuhi hukuman pidana sama sekali.

Fenomena kriminalisasi aktivis ini, lanjut Busyro, tidak hanya terjadi di Yogyakarta, melainkan mulai meluas ke wilayah lain seperti Magelang dan Solo, serta berbagai daerah lainnya.

Ia melihat adanya indikasi sistematis yang menunjukkan kemunduran demokrasi dan bangkitnya kembali gaya kepemimpinan otoriter. Hal tersebut, kata dia, dapat dicermati dari putusan pengadilan yang tetap menyatakan para aktivis bersalah.

"Nah kita lihat, sambil kita lihat itu, nanti kalau misalnya hasilnya sama, itu semakin memperkuat era Orde Baru itu sedang bangkit kembali sekarang ini. Itu yang kita khawatirkan bersama. Tapi kita lihat dulu," paparnya.

Dalam kesempatan ini, Busyro menyarankan agar pihak terdakwa mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sangat cermat.

Pasalnya, ia meyakini bahwa kondisi politik saat ini memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap independensi dan proses penegakan hukum di tanah air.

"Nanti sebaiknya dipertimbangkan oleh Perdana Arie bersama pengacaranya, misalnya mau banding dan seterusnya itu lihat dulu kalau saya saran saya ya. Karena kultur politik ini sangat mempengaruhi proses-proses penegakan hukum di Indonesia, tidak hanya kasus ini, kasus yang lain itu penuh rekayasa," pungkasnya.

Editor: Bella

Tag:  #busyro #muqoddas #ingatkan #bahaya #kriminalisasi #aktivis #soroti #pola #lama #penegakan #hukum

KOMENTAR