JPU Tuding Perusahaan Nadiem Makarim Lakukan ''Fraud'' Imbas Nilai Saham Berbeda
Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo (batik biru) dan Co Founder Gojek, Kevin Aluwi saat diambil sumpah dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). ()
15:46
23 Februari 2026

JPU Tuding Perusahaan Nadiem Makarim Lakukan ''Fraud'' Imbas Nilai Saham Berbeda

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh perusahaan yang terafiliasi dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan manipulasi keuangan atau fraud untuk urusan pengalihan saham dan penambahan modal dari perusahaan asing.

Tuduhan ini disampaikan ketika JPU tengah memeriksa Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo dan notaris, Jose Dima Satria dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Awalnya, JPU menanyakan soal catatan pengalihan saham dan penambahan modal dari perusahaan asing ke perusahaan Nadiem.

JPU tidak menyebutkan secara spesifik investasi ini masuk ke PT Gojek Indonesia atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Baca juga: Nadiem Minta Anak Muda Indonesia Tidak Putus Asa, Ajak Diaspora Pulang Mengabdi

“Akta Notaris nomor 16 tanggal 7 Oktober 2016. Saya bacakan saja ya, di situ ada menyetujui peningkatan modal dasar menempatkan perseroan menjadi Rp 100 miliar sekian dengan cara diambil bagian oleh salah satunya adalah Endless Art Investment Limited berupa saham seri apa namanya 4.412. Benar ya ini ya?” tanya Jaksa Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Jose membenarkan ada transaksi penambahan modal itu yang dicatat olehnya.

Sementara itu, di akta nomor 201 tercatat persetujuan peningkatan modal dasar dengan mengambil investasi yang tadi disebutkan.

Tercatat, 21.828 saham milik Endless Art Investment dialihkan menjadi nama Nadiem Makarim.

Jaksa menyinggung ada beberapa pengalihan saham seri A dari perusahaan di Kepulauan Cayman.

“Lalu di akta notaris 31 tahun 2017 juga ada itu di GF Synerface Fund SPC itu salah satu perusahaan manajemen investasi di Kepulauan Cayman, benar enggak, Andre?” tanya jaksa lagi.

Andre yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Presiden Gojek, menjelaskan, yang disebutkan jaksa merupakan fund atau dana investasi.

“Itu fund, investor,” kata Andre.

Andre mengaku tidak tahu apakah perusahaan yang disinggung jaksa berada di Kepulauan Cayman atau tempat lain.

Selanjutnya, jaksa menyinggung soal investasi Google Asia Pasifik ke Gojek pada tanggal 2 Januari 2018 sebanyak 35.719 lembar.

Baca juga: Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta

Jaksa menyinggung terkait adanya perbedaan nilai yang dilaporkan atau dicatat dalam akta dengan nominal saham.

Angka-angka ini diperlihatkan JPU melalui proyektor.

Tapi, angkanya tidak terlihat jelas dari bangku pengunjung sidang.

Andre menuturkan, angka yang ditunjukkan oleh JPU adalah nilai nominal dan harga pasar.

“Ya, kan di BAP saya sudah tercatat bahwa pencatatan di akta itu adalah nilai nominal, pak. Tapi, setiap kali ada fundraise, itu ada yang namanya harga market di mana kita melakukan fundraise,” ujar Andre.

Dia menegaskan, angka-angka ini tercatat lengkap di laporan keuangan perusahaan.

“Perbedaannya di laporan keuangan semua dicatat dengan lengkap. Kalau yang nominal itu adalah modal disetor, kalau perbedaannya itu namanya agio saham, pak,” imbuh dia.

Andre mengungkapkan, semua uang masuk ke perusahaan tercatat lengkap di laporan.

Tapi, pencatatan di akta hanya membutuhkan nilai nominal.

Baca juga: Kenapa Penjelasan Eks Kepala LKPP Bikin Lega Nadiem di Kasus Chromebook?

Dia mengaku tidak tahu kenapa pencatatan di akta hanya membutuhkan nilai nominal.

“Bapak tanya saya kenapa, saya enggak tahu, mungkin itu secara peraturan. Tetapi akta notaris hanya mencatat itu. Tapi kalau Bapak lihat dokumen dari semua share subscription agreement dan shareholder approval setiap kali ada fundraise, yang dicatat adalah nilai yang tadi bapak bilang, yang nilai besarnya,” imbuh Andre.

Menanggapi pernyataan Andre, Jaksa Roy menyampaikan, perbedaan itu merupakan salah satu bentuk fraud atau manipulasi.

“Yang menjadi persoalan Mas Andre adalah ketika beberapa investor itu, ya kan, nilai aset sahamnya itu jatuh. Maka, ada kita kenal nama istilahnya financial shenanigans. Google saja lah, itu. Itu modus fraud itu,” cecar Jaksa Roy.

Atas tuduhan yang disampaikan JPU, tim Penasehat Hukum Nadiem langsung menyatakan keberatan.

“Keberatan yang mulia, (JPU) menyimpulkan fraud. Fraud itu disimpulkan oleh OJK, bukan...” kata Pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menengahi debat yang hendak memanas dan meminta Andre untuk mempertegas jawabannya.

Andre mengatakan, perusahaannya dan Nadiem sudah diaudit oleh perusahaan terkemuka.

“Perusahaan kami ini diaudit dari perusahaan besar dan pemegang saham kami ini adalah pemegang saham yang besar-besar di seluruh dunia yang corporate governance-nya besar, pak,” ujar Andre.

Dia menegaskan, semua pencatatan keuangan perusahaan Gojek dan AKAB sudah dilakukan sesuai aturan.

Andre membantah tuduhan penggelembungan nilai saham yang dilontarkan JPU.

“Jadi, semua pencatatan itu sesuai dengan peraturan. Tidak ada penggelembungan seperti yang tadi disebutkan. Nilai yang berbeda itu adalah di akta itu adalah nilai nominal dan yang dicatatkan di pembukuan itu adalah nilai sepenuhnya, pak,” kata dia.

Baca juga: Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook

Andre mencontohkan, pada tahun 2021, Gojek mendapatkan pendanaan seri F dengan harga 5,049 dollar Amerika Serikat per lembar.

“Nilai nominalnya mungkin waktu itu saya enggak ingat, mungkin 100 apa 1.000. Perbedaannya itu dicatat di pembukuan dan uang semua masuk,” kata dia.

Andre mengatakan, perbedaan nilai saham dengan pencatatan di akta juga ditemukan di perusahaan lain, tidak hanya Gojek.

Saya juga bisa kasih contoh di perusahaan-perusahaan lain, Pak.

“Kalau misalnya kita beli saham publik, misalnya saham BCA. Dilihat kalau dari pembukuan, nilai nominalnya BCA itu adalah Rp 12 per saham. Tapi, harga market itu sekitar Rp 7.000. Jadi memang selalu ada perbedaan antara nilai yang ada di akta, nominal, dengan nilai harga pasar pada saat itu,” imbuh Andre.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #tuding #perusahaan #nadiem #makarim #lakukan #fraud #imbas #nilai #saham #berbeda

KOMENTAR