Bos Pajak Catat 3,55 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/2/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:44
23 Februari 2026

Bos Pajak Catat 3,55 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.551.799 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan wajib pajak hingga 23 Februari 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari total tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 3.134.117 SPT.

Selain itu, terdapat 322.453 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan serta sekitar 94.000 SPT dari wajib pajak badan.

"Pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Purbaya soal Penerima LPDP Hina RI: Saya Akan Blacklist Dia di Seluruh Pemerintahan...

Ia menyebut, jumlah pelaporan tersebut setara sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah tahun ini.

Bimo menegaskan, DJP telah menyiapkan infrastruktur digital untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Ia menyatakan pihaknya optimistis sistem tersebut mampu mendukung proses pelaporan secara optimal.

Ia menambahkan, DJP juga tengah memproses penambahan fitur baru pada Coretax, yakni Coretax Form dan Mobile Pajak.

Fitur ini ditujukan untuk mempermudah pelaporan SPT, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil dan wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja.

Menurut dia, fitur tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan.

Selain penguatan sistem, DJP juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri.

Koordinasi ini dilakukan untuk mendorong aparatur sipil negara dan pegawai instansi terkait melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Februari guna mencegah penumpukan pelaporan di batas akhir.

DJP juga melakukan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT melalui berbagai kegiatan, termasuk program edukasi dan pendampingan di kantor pelayanan pajak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak memberikan bantuan langsung kepada wajib pajak, termasuk di luar jam kerja.

Bimo memastikan DJP akan memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan.

Ia menegaskan petugas pajak akan membantu hingga proses pelaporan SPT dapat diselesaikan dan disampaikan dengan benar.

Selain itu, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.230.789 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri dari 13.239.991 wajib pajak orang pribadi, 900.951 wajib pajak badan, 89.622 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca juga: Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya: Barang Spanyol, Separuh Nyolong!

Tag:  #pajak #catat #juta #tahunan #sudah #dilaporkan

KOMENTAR