Komisi II DPR Mulai Bahas RUU Pemilu pada Juli atau Agustus 2026
- Komisi II DPR merencanakan akan mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Juli atau Agustus 2026.
Pembahasan akan dimulai setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik RUU Pemilu.
"Kami menargetkannya (pembahasan) sekitar bulan Juli atau Agustus, setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik," ujar Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Hasto Sebut Pemilu Masih Jauh, PDI-P Fokus Kerja untuk Rakyat
Undang Akademisi dan Parpol Non-parlemen
Dalam pembahasannya nanti, Komisi II memastikan pembahasan revisi UU Pemilu akan melibatkan masukan publik serta partai politik yang ada di luar parlemen.
"Itu telah menjadi pikiran kami dan insya allah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka (partai non-parlemen) untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka," kata Rifqi.
Saat ini, Komisi II DPR sudah aktif dalam menjaring masukan publik terkait RUU Pemilu yang diundang untuk diminta tanggapan soal isu-isu krusial terkait pemilu.
Baca juga: DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu
Menurutnya, pembahasan dengan pihak terkait kepemiluan ini akan terus dilakukan. Hal ini juga menjadi wujud partisipasi bermakna.
"Insya Allah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation," ujar Rifqi.
Putusan MK soal Pemilu
Diketahui, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan terkait UU Pemilu. Pertama adalah MK yang mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Kedua, MK juga memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Baca juga: Golkar Pastikan Bahlil Jadi Caleg DPR di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Ketiga, MK selanjutnya mengeluarkan putusan mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.
Tag: #komisi #mulai #bahas #pemilu #pada #juli #atau #agustus #2026