Sepakat Transfer Data ke AS, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Pengawas Independen
– Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi yang independen, setelah adanya kesepakatan transfer data lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Sukamta mengatakan, arus data lintas negara adalah keniscayaan dalam ekonomi digital modern.
Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara. Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara,” ujar Sukamta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: SBY di Lemhannas: AS Ingin Kembali Jadi Unipolar Dunia
Dia menekankan, keberadaan lembaga pengawas yang independen menjadi kunci agar pelindungan data pribadi tidak berhenti pada tataran norma.
Lembaga tersebut, kata dia, harus memiliki kapasitas investigatif, kemampuan teknis, serta kewenangan pemberian sanksi yang memadai.
“Terkait ini, Pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58. Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” kata Sukamta.
Selain itu, Sukamta juga mengingatkan pentingnya penyusunan aturan turunan melalui peraturan pemerintah yang mengatur lebih perinci mekanisme transfer data lintas negara.
Aturan tersebut perlu memuat kriteria negara yang memiliki tingkat pelindungan data setara, mekanisme evaluasi berkala, hingga standar kontrak pelindungan data.
Baca juga: SBY Ingatkan Potensi Perang Dunia Ketiga dan Konflik Nuklir: Sinyalnya Sangat Kuat
Menurut Sukamta, transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat pelindungan setara, terdapat jaminan pelindungan mengikat, atau atas persetujuan subyek data sebagaimana diatur dalam UU PDP.
“Kemudian perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis, misalnya kesehatan, biometrik, infrastruktur kritikal, yang memerlukan pengamanan tambahan,” ujar Sukamta.
Di sisi lain, lanjut Sukamta, warga negara harus memiliki mekanisme pengaduan yang jelas dan dapat diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Indonesia akan mendorong transfer data konsumen ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Kesepakatan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Airlangga mengatakan, transfer data dilakukan secara terbatas dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dia juga menyebut Amerika Serikat akan memberikan pelindungan terhadap data konsumen Indonesia yang setara dengan standar pelindungan di dalam negeri.
Baca juga: SBY Ajak Peserta Didik Lemhannas Kunjungi Museumnya di Pacitan
Selain mengatur transfer data, kesepakatan ART menurunkan rata-rata tarif impor produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen.
Sebanyak 1.819 pos tarif memperoleh fasilitas, mencakup sektor pertanian dan industri seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, elektronik, semikonduktor, hingga alat pesawat terbang.
Kebijakan tersebut diperkirakan memberi manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.
ART akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi pemerintah dengan DPR.
Tag: #sepakat #transfer #data #pemerintah #didesak #bentuk #lembaga #pengawas #independen