Sidang Nadiem Makarim, JPU Gali Penggunaan Produk Google di Gojek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami penggunaan produk Google pada aplikasi Gojek dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk Ande Sulistyo yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa sejak awal Gojek berdiri, memang ada beberapa produk Google yang digunakan.
“Dari awal berdiri, kita sudah ada kerja sama dengan Google. terutama, produk utamanya adalah Google Maps,” ujar Andre dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Komisaris dan Co Founder Gojek Jadi Saksi Sidang Nadiem Makarim
Andre menjelaskan, Gojek menggunakan Google Maps karena produk Google ini dianggap yang paling baik di antara penyedia fitur serupa.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan beberapa produk Google yang digunakan Gojek.
“BAP kamu poin 17, di sini yang mulia. ‘Ada Google Cloud, ada Google Ads, Google Cloud Marketplace, Google Map, Google Workspace’. Benar ya?” tanya jaksa Roy Riady.
Andre membenarkan produk-produk itu digunakan Gojek, terutama untuk mendukung produk aplikasi yang digunakan oleh masyarakat.
Baca juga: Saksi Sidang Sebut Rp 809 M Tak Masuk Kantong Nadiem Makarim
Dalam BAP yang lain, JPU menyinggung soal utang usaha Gojek ke Google senilai 1,6 juta dollar AS atau setara Rp 22,9 miliar.
“Ada utang usaha, ya kan, kepada pihak ketiga, termasuk utang kepada Google Inc sebesar 1,6 juta dollar setara dengan Rp 22,9 miliar, dijaminkan dengan bank garansi”. Benar ada utang ini dengan Google?” tanya jaksa lagi.
Andre menegaskan, utang itu merupakan utang usaha yang dibayarkan secara reguler.
“Setiap vendor itu ada pembayaran term payment. Jadi, misalnya kita sudah menggunakan servis, tapi pembayarannya itu mungkin akhir kuartal atau apa itu, dicatat di dalam laporan keuangan sebagai utang usaha, atau account payable,” kata Andre menjelaskan.
Jaksa kemudian menyinggung soal adanya pembayaran Google Cloud senilai 34 juta dollar AS, Google Ads senilai 30,8 juta dollar AS, dan Google Maps senilai 4,5 juta dollar AS.
Angka ini dibayarkan setiap tahunnya, tetapi Andre mengaku tidak tahu soal angka yang dibayarkan karena itu terjadi sudah lama.
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Saksi Sidang Ungkap Arahan Nadiem: Semua Rapat Daring Tak Boleh Direkam
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Didakwa Perkaya Diri Rp 809 M, Nadiem: Itu Bohong dan Tidak Terbukti
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
Baca juga: Nadiem Minta Anak Muda Indonesia Tidak Putus Asa, Ajak Diaspora Pulang Mengabdi
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #nadiem #makarim #gali #penggunaan #produk #google #gojek