GAPPRI: Regulasi Berlebih Ancam Produksi dan Tenaga Kerja IHT
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional disebut menghadapi tekanan akibat masifnya regulasi pengendalian yang dinilai tidak harmonis dan berpotensi mengganggu keberlangsungan sektor tersebut.
Pelaku industri menilai, banyaknya aturan dari tingkat pusat hingga daerah menciptakan ketidakpastian hukum dan berdampak pada ekosistem industri dari hulu hingga hilir.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 500 regulasi pengendalian yang menyasar industri rokok.
Baca juga: Pengusaha Tembakau Madura Siap Investasi Rp 300 Miliar untuk Bangun Pabrik Garam
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas
Aturan tersebut mencakup kebijakan pemerintah pusat hingga peraturan daerah (Perda).
Menurut Henry, kondisi tersebut menunjukkan adanya tumpang tindih dan carut marut regulasi yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.
"Perlu kita ketahui juga bahwa regulasi pengendalian saat ini kalau kami inventarisir lebih dari 500 aturan, baik dari aturan pusat maupun sampai peraturan daerah. Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," ujar Henry dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, masifnya regulasi pengendalian tersebut tidak efektif dan berpotensi hanya menjadi penggugur kewajiban tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan.
Baca juga: Purbaya Tahan Kenaikan CHT, Produsen: Kondusif Jaga Kelangsungan Usaha Industri Hasil Tembakau
Situasi ini, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko mematikan ekosistem industri hasil tembakau.
Tekanan regulasi disebut semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya.
Pekerja membersihkan peralatan linting rokok setelah digunakan buruh linting di unit produksi sigaret keretek tangan di pabrik rokok di Surabaya tahun 2007.
Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan pelaku industri antara lain wacana penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan tertentu dalam proses produksi.
Pelaku industri menilai kombinasi aturan tersebut berpotensi mengganggu proses produksi IHT nasional.
Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Bina Industri Tembakau di Madura
Henry menilai, pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan yang dianggap esensial dalam proses produksi akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek sebagai produk khas Indonesia.
Ia menyebut, IHT memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen.
“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan petani tembakau dan cengkih lokal yang menjadi bagian dari rantai pasok industri.
Baca juga: Kemenperin: Standardisasi Kemasan Tembakau Perlu Perhatikan Hak Kekayaan Intelektual
Sebagai sektor yang dikategorikan strategis, IHT disebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai serta penyerapan tenaga kerja.
Henry menyebutkan, sekitar enam juta tenaga kerja menggantungkan hidupnya pada mata rantai industri tembakau.
“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Tekanan terhadap industri juga tercermin dari tren produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Pemerintah Didorong Susun Roadmap Komprehensif Industri Hasil Tembakau
Henry mencatat, pada 2019, ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok mencapai 357 miliar batang.
Namun dalam periode 2020-2025, produksi disebut terus mengalami koreksi. Ia menyebutkan terdapat penurunan sekitar 3 persen pada periode 2024-2025.
"Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya.
Henry juga mengingatkan, regulasi yang dinilai tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi dapat memicu risiko lanjutan, termasuk terhentinya proses produksi dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca juga: Bea Cukai Catat Kenaikan 7,1 Persen, Didorong Impor dan Produksi Tembakau
Ia meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, khususnya regulasi non-fiskal yang berdampak langsung terhadap sektor padat karya seperti industri hasil tembakau.
"Kami berharap kebijakan yang disusun dapat menjaga keberlangsungan industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani di dalam ekosistem pertembakauan," tutup Henry.
Tag: #gappri #regulasi #berlebih #ancam #produksi #tenaga #kerja