OJK Ungkap Modus Fraud Rp 46 M di BPR Panca Dana: Deposito dan Kredit Fiktif
Ilustrasi bank. Perbankan. Kredit perbankan.(iStockphoto/assalve)
20:44
23 Februari 2026

OJK Ungkap Modus Fraud Rp 46 M di BPR Panca Dana: Deposito dan Kredit Fiktif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua modus operandi dalam kasus tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana.

Modus fraud diketahui setelah OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan BPR yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat ini.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Baca juga: OJK Tutup BPR Kamadana di Bali Usai Temuan Fraud

Ilustrasi bank.FREEPIK/PCH.VECTOR Ilustrasi bank.

Modus pertama, tiga tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp 14,02 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan.

Modus kedua, AK yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPR Panca Dana diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Ismail mengungkapkan, tindakan ini dilakukan AK selama Mei 2020 hingga Mei 2024.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Apa Alasannya?

Tercatat, nilai baki debet per Agustus 2024 mencapai Rp 32,43 miliar.

Pemberian kredit tersebut diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perseroan, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AK, MM selaku customer service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

Ilustrasi kredit, kredit perbankan. Bank optimistis kredit dan likuiditas tetap tumbuh hingga akhir tahun.SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi kredit, kredit perbankan. Bank optimistis kredit dan likuiditas tetap tumbuh hingga akhir tahun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Gagal Disehatkan, Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ismail.

Penyidik OJK juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

Setelah proses penyidikan tuntas, OJK melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, penyidik OJK pada Senin (23/2/2026) telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR

Ismail menegaskan, proses hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional BPR Panca Dana dan selama prosesnya pihak bank kooperatif membantu penyidik.

"Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," tukasnya.

Tag:  #ungkap #modus #fraud #panca #dana #deposito #kredit #fiktif

KOMENTAR