Kasus Hilangnya Dana Nasabah Sekuritas Rp 200 M Gagal Selesai Lewat Mediasi, Polri Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan
Pengacara Krisna Murti (paling kiri) bersama salah satu korban dugaan ilegal akses akun sekuritas bernama Charlie. (Istimewa)
19:24
23 Februari 2026

Kasus Hilangnya Dana Nasabah Sekuritas Rp 200 M Gagal Selesai Lewat Mediasi, Polri Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan

   - Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas senilai Rp 200 miliar belum menemui titik terang. Proses penyelidikan di Bareskrim Polri masih berjalan, namun terkait kepastian dana bisa kembali belum jelas.   Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) pun iktu turun tangan terhadap kasus ini. LAPS SJK menggelar mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan para nasabahnya.   Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan, mediasi tidak membuahkan hasil apapun. Pihak tetap ngotot menuntaskan kasus ini lewat jalur arbitrase.   "Hasil pertemuan tadi dengan pihak Mirae, bahwa Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbritase," kata Krisna usai memenuhi undangan LAPS SJK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2).   Krisna menyesalkan sikap sekuritas tersebut. Seharusnya dalam kondisi seperti ini, korban menjadi prioritas agar masalahnya segera tuntas.   "Permintaan kita sederhana mengembalikan portofolio itu menjadi asalnya, tapi pihak Mirae menganggapnya seolah sudah berseberangan dengan kita, seolah terkotak-kotak dengan pihak mereka. Kita tidak sedang berhadapan, bahwa kita korban," imbuhnya.  

  Krisna menjelaskan, proses di arbitrase juga akan diawali dengan mediasi. Sehingga tidak ada perbedaan dengan yang dijalankan di LPAS SJK.     "Tadi dijelaskan oleh LAPS kalau menempuh arbitrase juga akan ada mediasi terlebih dahulu. Kenapa tidak mediasi di sini dulu. Kalau di sini deadlock kan enak masuk forum arbitrasenya," jelasnya.   Melihat kondisi ini, Krisna berharap agar proses hukum di Bareskrim Polri bisa segera tuntas. Setelah itu, pihak korban akan mengambil langkah lanjutan yang berkaitan dengan perkara perdata.    "Kita berharap laporan di Bareskrim bisa cepat selesai. Tadi LAPS juga menyampaikan ini ditunggu oleh pasar modal, kasus Mirae ini bagaimana penyelesaiannya. Harus ada kepastian," pungkasnya.   Di tempat sama, pengacara korban lainnya, Aloy Ferdinand menambahkan, dalam proses mediasi dengan LAPS SJK, pihak Mirae sempat menyampaikan keberatan terkait laporan polisi tersebut. Namun, Aloy menegaskan hal itu adalah hak kliennya.   "Tadi mereka komplain ada LP itu hak kami, karena Mirae menyarankan upaya kepada kami tapi di sini kan mereka seolah-olah diam seperti korban-korban lain juga diarahkan ke arbitrase akhirnya tidak berdaya. Tadi terlihat sekali tidak ada negosiasi tetap kekeh lewat arbitrase," tandasnya.  

  Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investigasi tersebut dilaksanakan menyusul lenyapnya dana investasi senilai puluhan miliar pada beberapa akun milik nasabah Mirae Asset. Dalam keterangan resmi itu dijelaskan bahwa investigasi internal itu tidak hanya dilakukan dengan koordinasi OJK, melainkan turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk memastikan proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” urai Mirae Asset.

Perusahaan tersebut menegaskan, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Mereka tegas menyatakan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, sejumlah korban ilegal akses akun sekuritas melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengadu lantaran dana investasi mencapai puluhan miliar rupiah lenyap tanpa kejelasan. Salah seorang korban bahkan mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kasus #hilangnya #dana #nasabah #sekuritas #gagal #selesai #lewat #mediasi #polri #diminta #segera #tuntaskan #penyelidikan

KOMENTAR