DPR: Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran Demi Keselamatan Pemudik
– Pemerintah kembali menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB itu ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Baca juga: Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari Dinilai Bantu Urai Kemacetan Mudik Lebaran 2026
Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Anggota Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, menilai kebijakan tersebut penting untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode angkutan Lebaran.
“Kami mengapresiasi capaian dari Kementerian Perhubungan di Angkutan Lebaran tahun 2025 lalu, dan kami juga meminta jaminan dari Pemerintah dalam keselamatan dan keamanan pemudik di tahun ini, baik melalui darat, laut dan udara,” ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Ia menekankan, pemerintah harus menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini secara optimal, terutama dari aspek keamanan dan keselamatan di seluruh moda transportasi.
Baca juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran, Pembatasan Angkutan Barang Bakal Diberlakukan 13 - 29 Maret 2026
Selain itu, ia meminta peningkatan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi ancaman cuaca ekstrem serta meminimalisir risiko kecelakaan.
Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026
Komisi V DPR juga mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan integrasi antar moda transportasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pemudik.
Optimalisasi kinerja pelayanan transportasi dinilai penting untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
Pembatasan kendaraan tiga sumbu ke atas
Pemerintah menyatakan, kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta arus balik yang menjadi prioritas utama dalam Angkutan Lebaran 2026.
Baca juga: Jaga Keamanan Nataru, Menhub Pastikan Angkutan Barang Dibatasi
Dalam SKB tersebut, pembatasan terutama berlaku bagi kendaraan barang besar dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan besar.
Analis Legislatif Ahli Pertama Badan Keahlian DPR RI, Aris Yan Jaya Mendrofa, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang merupakan instrumen pengendalian mobilitas nasional.
Menurutnya, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan jalan pada periode Lebaran 2026 yang setiap tahun ditandai dengan peningkatan signifikan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
“Selama masa pembatasan, kendaraan-kendaraan tersebut pada prinsipnya tidak diperbolehkan melintas guna memberikan prioritas bagi kelancaran arus mudik dan balik masyarakat. Sedangkan kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu tetap dapat beroperasi untuk mendukung distribusi logistik, dengan pembatasan terhadap pengangkutan komoditas tertentu sebagaimana diatur dalam SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026,” kata Aris.
Baca juga: Menko AHY Minta Pengemudi Angkutan Barang Patuhi Jam Kerja untuk Cegah Kelelahan Ekstrem
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang operasional kendaraan barang berskala besar.
Pemerintah tetap memberikan mekanisme pengecualian untuk distribusi logistik yang bersifat strategis dan esensial.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol Nataru 2025/2026
Kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat memenuhi ketentuan teknis terkait jenis muatan dan kelengkapan dokumen pengiriman.
“Selain itu tujuan kebijakan ini bukan membatasi usaha, tetapi mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama bisa berjalan dengan aman dan lancar selama arus mudik Lebaran,” ujarnya.
Baca juga: Kinerja Angkutan Barang KAI Naik, Capai 63,6 Juta Ton sampai November
Dampak terhadap logistik dan harga
Di sisi lain, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan para pengusaha angkutan barang tidak perlu risau terhadap kebijakan ini.
Menurut dia, pembatasan operasional angkutan barang merupakan kebijakan tahunan yang seharusnya sudah diantisipasi jauh hari, termasuk dalam pengaturan jadwal ekspor-impor dan kegiatan bongkar muat.
“Bagi masyarakat pembatasan angkutan barang tidak akan berdampak pada kenaikan harga harga logistik, sebab angkutan logistik dan BBM dikecualikan dalam pembatasan. Angkutan logistik dan BBM boleh beroperasi, asal bukan jenis angkutan ODOL,” katanya.
Ia menilai, dari sisi keamanan dan keselamatan, pembatasan angkutan barang justru menjadi langkah penting.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Insentif untuk Perusahaan Angkutan Barang Patuh Aturan Zero Odol
Angkutan barang disebut umumnya berjalan dengan kecepatan 20–30 kilometer per jam dan dinilai dapat mengganggu pergerakan trafik, terutama di jalan tol.
Menurut Tulus, angkutan barang yang berjalan lambat dan kerap menggunakan lajur kanan berpotensi memperburuk kondisi lalu lintas.
Ia juga menyebut, setiap 1 persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan.
“Sehingga pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran selama 16 hari sangat membantu untuk mengurai trafik, bahkan bisa mereduksi angka kecelakaan dan fatalitas. Dalam konteks pelayanan jalan tol, pembatasan angkutan barang akan meningkatkan keandalan pelayanan jalan tol, sehingga kecepatan tempuh rata rata di jalan tol bisa terjaga, setidaknya tidak memicu horor trafik di jalan tol. Sehingga tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan, kemacetan parah menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi. Jadi, ekonomi tetap tidak terganggu,” tutupnya.
Tag: #pembatasan #angkutan #barang #saat #lebaran #demi #keselamatan #pemudik