Resmi! Menkeu Purbaya Bocorkan Update THR ASN 2026, Ini Jadwal Cair dan Cara Hitung Besarannya
Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja memberikan update terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri tahun 2026.
Pemerintah memastikan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun sudah siap dikucurkan. Namun, para abdi negara diminta sedikit bersabar karena jadwal pasti pengumuman kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran Rp55 Triliun Siap, Kapan THR 2026 Cair?
Menkeu Purbaya menjelaskan, saat ini proses pencairan masih dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Meski teknis administratif sedang berjalan, Menkeu menegaskan bahwa kepastian tanggal akan langsung disampaikan oleh Kepala Negara.
"Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Purbaya juga menambahkan bahwa ketersediaan dana bukan lagi masalah. Fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan payung hukum agar penyaluran tepat sasaran.
"(Aturan) Kan sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang mungkin dia akan umumkan. Tapi dananya sudah siap," ujar Purbaya.
Target Penyaluran: Minggu Pertama Ramadan
Diketahui sebelumnya, Menkeu sempat memberikan sinyal bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan mulai masuk ke rekening pada awal masa puasa.
"(Pencairan THR) Minggu pertama puasa," kata Purbaya pada Rabu (18/2).
Meski belum merinci tanggal di kalender, sinyal kuat menunjukkan bahwa prosesnya tidak akan lama lagi.
"Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," tambah Purbaya.
Cara Hitung THR 2026 Bagi ASN dan Swasta: Proporsional vs Gaji Penuh
Bagi Anda yang bekerja di sektor swasta maupun ASN, penting untuk mengetahui cara menghitung besaran THR agar tidak terjadi selisih.
Bagi ASN, pemerintah memastikan proses pencairan THR dilakukan secara transparan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi ASN, tetapi juga menjadi dorongan bagi perputaran ekonomi daerah menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Berikut cara menghitung THR ASN dan Karyawan Swasta 2026:
1. ASN dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Bagi ASN yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, besaran THR diberikan penuh satu bulan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan melekat.
Artinya, pegawai dengan masa kerja di atas 12 bulan akan menerima THR secara maksimal sesuai komponen penghasilan bulanannya.
2. ASN dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Sementara itu, ASN yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap mendapatkan THR, namun dihitung secara proporsional. Dengan skema ini, setiap bulan pengabdian tetap dihargai dan diperhitungkan secara adil.
Rumusnya sebagai berikut:
(Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Gaji Pokok
3. Karyawan Tetap & Kontrak
Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, Anda berhak menerima 1 bulan gaji penuh. Namun, jika kurang dari setahun, gunakan rumus:
(Masa Kerja : 12) × Gaji Pokok
4. Karyawan Harian Lepas
Penghitungan bagi pekerja harian didasarkan pada jumlah hari kerja dalam setahun:
(Jumlah Hari Kerja : 365) × Gaji Bulanan
5. Karyawan Resign atau PHK
Sesuai aturan, jika Anda mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum hari raya namun sudah bekerja minimal satu bulan, Anda tetap berhak atas THR proporsional.
Batas Akhir Pembayaran THR Swasta
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dengan estimasi Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka perusahaan wajib melunasi THR karyawan swasta paling lambat pada 13–14 Maret 2026.
Ingat, pembayaran THR wajib dilakukan secara tunai dan sekaligus, tidak diperbolehkan untuk dicicil.
Tag: #resmi #menkeu #purbaya #bocorkan #update #2026 #jadwal #cair #cara #hitung #besarannya