BSI Pecat Pegawai KCP Sabang Imbas Pembobolan Dana Nasabah Rp 1,4 Miliar
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
14:52
23 Februari 2026

BSI Pecat Pegawai KCP Sabang Imbas Pembobolan Dana Nasabah Rp 1,4 Miliar

- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI telah memecat pegawai dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang yang diduga membobol dana nasabah sekitar Rp 1,4 miliar.

SVP Corporate Secretary and Communication BSI Wisnu Sunandar menegaskan, pihaknya tidak menolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan.

Oleh karenanya, oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas, bank secara administratif telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Efek Bullion Bank, Nasabah dan Laba BSI Sama-Sama Melonjak

Dia memastikan tidak ada nasabah BSI yang dirugikan dalam kasus ini.

Wisnu menambahkan, sebagai institusi hukum yang menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, BSI akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap," ucapnya.

Mengutip Antaranews, pada 18 Februari 2026, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang, Provinsi Aceh telah mendakwa pegawai tersebut atas tindakan pembobolan dana nasabah sekitar Rp 1,4 miliar.

Pembobolan dana ini dilakukan oknum pegawai BSI dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025, ketika pelaku masih menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) BSI.

"Terdakwa memanfaatkan akses sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Riski, Jumat (20/2/2026).

Riski mengatakan, dana nasabah yang diambil tersebut digunakan untuk bermain judi daring atau online dan kebutuhan pribadi terdakwa.

Modus dilakukan terdakwa antara lain membuat setoran fiktif tanpa uang fisik dan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.

Kemudian, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah serta mengubah rekening tujuan pencarian deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.

"Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank," ujar Riski.

Jaksa penuntut umum, kata dia, mendakwa terdakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana diubah menjadi Pasal 66 Ayat (3) pada Bagian Ketiga tentang perbankan syariah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang penguatan dan pengembangan sektor keuangan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai persalinan," ucap Riski.

Baca juga: Pembiayaan Kendaraan Bermotor BSI Tumbuh 19 Persen Sepanjang 2025

Tag:  #pecat #pegawai #sabang #imbas #pembobolan #dana #nasabah #miliar

KOMENTAR