ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
14:26
23 Februari 2026

ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru

- Komisi III DPR RI bakal menyurati Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Mahkamah Agung, agar majelis hakim mempertimbangkan unsur mens rea atau niat jahat masing-masing terdakwa dalam perkara anak buah kapal (ABK) Sea Dragon terkait penyelundupan sabu hampir 2 ton.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, diatur kewajiban mempertimbangkan kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana dalam proses pemidanaan.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Komisi III Ingatkan Hakim Kasus ABK Sea Dragon Ton: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Selain menekankan pertimbangan unsur kesalahan, Komisi III juga mengingatkan soal perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata.

Komisi III juga menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.

“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” tutur Habiburokhman.

Baca juga: ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

Adapun sikap Komisi III DPR RI terhadap perkara ABK Sea Dragon ini adalah hasil rapat Komisi III yang secara khusus membahas tuntutan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan.

DPR memperoleh informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta sempat mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandy Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ucap dia.

Habiburrahman menegaskan, Komisi III memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut karena menyangkut nyawa seseorang. Hasil rapat itu akan diteruskan kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus ABK Sea Dragon, Hotman Paris Minta Prabowo Cegah Miscarriage of Justice

Kasus Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati

Sebelumnya diberitakan, kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan (26) telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.

Tag:  #dragon #dituntut #mati #komisi #ingatkan #hakim #soal #kuhp #baru

KOMENTAR