Suara Terdakwa Penyuap Hakim CPO Bergetar Saat Singgung Keluarganya
Advokat sekaligus terdakwa Junaedi Saibih saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/2/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
14:46
23 Februari 2026

Suara Terdakwa Penyuap Hakim CPO Bergetar Saat Singgung Keluarganya

- Suara advokat sekaligus terdakwa Junaedi Saibih langsung bergetar saat membuka pembacaan pleidoi atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta perintangan penyidikan.

Hal tersebut dibacakan Junaedi saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Usai Marcella Santoso, Eksepsi Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei Juga Ditolak Hakim

Setelah mengucapkan salam dan selawat, Junaedi menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang memberinya kesempatan menyampaikan pembelaan pribadi sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum.

Ia juga mengapresiasi kepemimpinan Ketua Majelis Hakim dalam memimpin jalannya persidangan hingga tahap akhir.

Selain itu, Junaedi menyampaikan terima kasih kepada tim jaksa penuntut umum atas proses persidangan yang telah dilalui bersama.

Penghargaan turut ia sampaikan kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya sejak proses penuntutan hingga persidangan.

Baca juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan Marcella Santoso hingga Dituntut 17 Tahun Penjara

Ia menyebut dukungan itu diberikan atas dasar persahabatan dan komitmen terhadap hukum.

Kendati demikian saat menyinggung keluarga, suara dia langsung bergetar dan menggema melalui pengeras suara.

“Dukungan yang terhebat dan terhingga... dari keluarga saya yang tak pernah absen menghadiri sidang ini... dan menguatkan saya,” ucap Junaedi.

“Makin yakin mereka bahwa saya memang tak bersalah dan hanyalah korban. Tak ada yang lebih menguatkan hati dan langkah saya selain dukungan keluarga,” ujar dia lagi.

Baca juga: JPU Dalami Ariyanto Bakri Buat PT Khusus untuk Nama Aset Mewahnya

Junaedi mengungkapan, di tengah proses hukum ini, ia telah kehilangan mertuanya.

Dalam kesempatan ini, dia juga meyakini bahwa dirinya bukan kriminal, melainkan akademikus.

Tuntutan untuk Junaedi Saibih

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menilai Junaedi secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Junaedi membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Junaedi secara tetap dari profesinya sebagai advokat.

Jaksa juga meminta agar terdakwa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai Universitas Indonesia sekaligus dicopot dari jabatannya sebagai dosen di kampus tersebut.

Perintangan penyidikan

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Jaksa menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing dijatuhi pidana delapan tahun penjara serta denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Terdakwa sekaligus pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam sidang dakwaan kasus suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) Terdakwa sekaligus pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam sidang dakwaan kasus suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025)

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Marcella dan Junaedi saat itu bertindak sebagai penasihat hukum tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Menurut jaksa, Marcella Santoso dan Junaedi membuat program di JakTV yang ditujukan untuk membentuk opini publik bahwa perkara dugaan korupsi ekspor CPO merupakan bentuk kriminalisasi.

Keduanya juga disebut menyusun narasi negatif dengan melibatkan buzzer, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat terkait penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, jaksa menilai para terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan WhatsApp dan membuang telepon seluler yang memuat komunikasi terkait perkara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Tag:  #suara #terdakwa #penyuap #hakim #bergetar #saat #singgung #keluarganya

KOMENTAR