ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati
Petugas gabungan menunjukkan bukti 2 ton sabu yang diamankan dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 2 Mei. Konferensi pers digelar di Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). (KOMPAS.com/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )
13:14
23 Februari 2026

ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

ANCAMAN hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) Indonesia, kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah, rasionalitas, dan keadilan penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara.

Perkara ini sekaligus menyoroti lemahnya pelindungan negara terhadap ABK sebagai kelompok pekerja yang sangat rentan.

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Fandi mengetahui sejak awal rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, bahkan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta.

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengguncang nurani publik. Bukan semata karena besarnya perkara narkotika yang disangkakan, melainkan karena posisi sosial, peran kerja, dan tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah tampak tidak sebanding dengan beratnya ancaman pidana yang dihadapi.

Fakta-fakta ini tidak boleh dibaca secara serampangan atau disederhanakan, karena konsekuensinya menyangkut nyawa manusia.

Fandi adalah anak buah kapal. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan aktor intelektual. Ia bekerja di laut dalam struktur kerja yang hierarkis, tertutup, dan sarat ketimpangan kuasa.

Baca juga: Mindset Tempur Brimob di Balik Tewasnya Arianto Tawakal di Tual

Namun, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu—dengan nilai pasar gelap mencapai triliunan rupiah—justru dirinya yang kini berada di garis depan ancaman hukuman mati.

Di titik inilah akal sehat dan rasionalitas hukum seharusnya berbicara.

ABK sebagai Pekerja Rentan

Dalam perspektif pelindungan pekerja migran dan maritim, ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan. Mereka direkrut melalui agen, bekerja lintas yurisdiksi negara, berada di bawah perintah kapten dan perusahaan pelayaran, serta sering kali tidak memiliki akses informasi penuh terkait muatan kapal, rute, maupun aktivitas logistik yang dijalankan.

Relasi kuasa di atas kapal tidak setara. ABK tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang diangkut kapal, apalagi mengendalikan muatan bernilai strategis dan berisiko tinggi.

Karena itu, menempatkan ABK sebagai pelaku utama kejahatan narkotika skala besar tanpa pembuktian peran dan kendali yang jelas adalah pendekatan yang problematik.

Dalam banyak kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut di berbagai negara, terdapat pola berulang. Awak kapal sering menjadi pihak pertama yang ditangkap karena mereka berada di lokasi saat penggerebekan.

Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, pemodal, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh.

Pola ini menciptakan apa yang kerap disebut sebagai “kambing hitam struktural”: pekerja lapangan yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara posisi hukum, dan paling minim sumber daya pembelaan, akhirnya memikul beban pidana paling berat.

Logikanya sederhana. Mana mungkin barang bukti sekitar dua ton sabu—dengan nilai ekonomi triliunan rupiah—dikendalikan atau dimiliki oleh seorang ABK level bawah?

Kejahatan dengan skala sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem distribusi kompleks, serta perlindungan logistik yang rapi.

Menyederhanakan perkara sebesar ini hanya pada level ABK adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas kejahatan terorganisir.

Lebih jauh, terdapat informasi penting yang tidak boleh diabaikan: Fandi disebut baru bergabung di kapal dalam hitungan hari, dan bahkan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal, tapi tidak diberi akses.

Kapten menyebut muatan tersebut adalah emas dan uang. Dalam kondisi di tengah laut, pilihan untuk menolak atau keluar dari kapal secara realistis hampir tidak ada.

Jika fakta ini benar, maka unsur pengetahuan, niat jahat (mens rea), dan kendali harus diuji secara ketat, objektif, dan berkeadilan.

Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas

Hukuman mati adalah hukuman paling ekstrem. Karena itu, penerapannya menuntut standar kehati-hatian tertinggi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas.

Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam proses hukum.

Proporsionalitas tidak boleh diukur semata dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam keseluruhan struktur kejahatan.

Baca juga: Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah

Sebagaimana disampaikan Jaksa, Fandi disebut mengetahui rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. Namun, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendekatan sesederhana itu.

Mengetahui tidak sama dengan mengendalikan. Pengetahuan awal tentang rencana kejahatan tidak otomatis menempatkan seseorang sebagai aktor utama.

Dalam hukum pidana modern—terlebih untuk penerapan hukuman mati—yang harus diuji bukan hanya unsur “mengetahui”, melainkan peran nyata, tingkat kendali, kapasitas pengambilan keputusan, serta keuntungan yang diperoleh.

Fandi adalah ABK. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan pemodal. Struktur kerja di kapal bersifat hierarkis dan tertutup.

ABK berada di bawah perintah, dengan ruang menolak yang sangat terbatas—terlebih di tengah laut lintas yurisdiksi negara. Dalam konteks ini, menyamakan posisi ABK dengan aktor intelektual adalah lompatan logika berbahaya.

Barang bukti hampir dua ton sabu—dengan nilai triliunan rupiah—jelas menunjukkan kejahatan berskala besar yang mustahil berdiri hanya pada level pekerja lapangan.

Kejahatan sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir, pemodal besar, dan pengendali logistik lintas negara.

Jika terdakwa bukan aktor utama, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan hukuman mati patut dipertanyakan secara mendasar.

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika penyidikan berhenti pada ABK—karena mereka yang paling mudah ditangkap—yang terjadi bukan pembongkaran jaringan, melainkan salah sasaran penindakan.

Penyidikan yang berkeadilan seharusnya menelusuri lebih jauh: siapa pemilik kapal, siapa pengendali operasional, bagaimana aliran dana berjalan, siapa yang mengatur logistik, dan bagaimana komunikasi lintas negara dilakukan.

Selain itu, tanggung jawab perusahaan pelayaran dan agen perekrut juga wajib diperiksa. Mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.

Jika terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK.

Ini pola lama yang berulang dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut: pekerja lapangan dijadikan wajah kejahatan, sementara otaknya tetap aman.

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pekerja level bawah, sementara jaringan besar belum sepenuhnya terungkap, adalah bentuk ketidakadilan substantif.

Penegakan hukum sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan kepada yang paling lemah, tetapi dari keberanian negara membongkar kejahatan sampai ke akar.

Penyidikan harus menelusuri kepemilikan kapal, aliran dana, struktur komando, peran agen perekrut, dan jaringan lintas negara yang memungkinkan kejahatan sebesar ini terjadi.

Jika tidak, maka pola lama akan terus berulang: pekerja level bawah dikorbankan, sementara aktor utama tetap tak tersentuh.

Baca juga: Kontroversi Perjanjian Dagang RI-AS: DPR Harus Bersuara!

Kasus Fandi adalah ujian bagi akal sehat hukum kita. Negara harus memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bahwa perang melawan narkotika tidak menjelma menjadi kriminalisasi terhadap mereka yang paling rentan.

Tugas utama penegakan hukum adalah membasmi otaknya—bukan sekadar menghukum kelas teri.

Negara wajib memastikan keadilan ditegakkan secara substantif, bukan hanya prosedural.

Dan dalam kasus besar seperti ini, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pencitraan atau sensasi penegakan hukum.

Lemahnya Pelindungan ABK

Kasus yang menimpa Fandi memperlihatkan secara jelas lemahnya sistem pelindungan terhadap anak buah kapal.

Fakta perekrutan oleh agen ilegal, relasi kuasa yang timpang di atas kapal, keterbatasan akses informasi, serta ketergantungan kerja menunjukkan adanya kerentanan struktural yang melekat pada posisi ABK.

Dalam kerja maritim lintas yurisdiksi, ABK berada dalam posisi subordinat: direkrut melalui perantara, tunduk pada perintah hierarkis yang ketat, dan tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal.

Dalam standar internasional, kondisi tersebut beririsan dengan prinsip pelindungan korban eksploitasi dan perdagangan orang sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo.

Indikator seperti perekrutan ilegal, penyalahgunaan posisi rentan, ketergantungan ekonomi, serta pelibatan pekerja dalam aktivitas kriminal merupakan pola klasik yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam analisis pertanggungjawaban pidana.

Perspektif ini tidak meniadakan kemungkinan kesalahan individu, tetapi menegaskan bahwa status sebagai pekerja rentan harus diperhitungkan secara serius dalam menilai tingkat kesalahan dan proporsionalitas sanksi.

Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan berskala besar tanpa pembuktian yang jelas mengenai kendali, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dinikmati berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah.

Kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang melibatkan komoditas bernilai sangat tinggi, secara logis tidak mungkin dijalankan hanya oleh pekerja lapangan.

Struktur kejahatan semacam ini hampir pasti melibatkan pemodal, pengendali logistik, pemilik sarana, serta jaringan distribusi yang kompleks.

Baca juga: Khianat di Beasiswa LPDP: Perbaiki Kriteria Calon Awardee

Kelemahan mendasar justru terletak pada sistem pelindungan negara. Pengawasan terhadap agen perekrut ABK masih lemah, literasi hukum maritim bagi pekerja belum memadai, dan mekanisme pemantauan terhadap kapal yang mempekerjakan WNI di lintas yurisdiksi belum berjalan efektif.

Akibatnya, ABK kerap dilepas ke laut tanpa pelindungan memadai dan tanpa pemahaman utuh mengenai risiko hukum yang dihadapi.

Ketika terjadi persoalan, merekalah yang pertama kali ditangkap dan paling rentan menanggung beban pidana terberat.

Dalam sistem global yang hierarkis dan timpang ini, ABK merupakan mata rantai paling lemah. Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan warganya tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan nyata.

Penegakan hukum yang berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor utama dan jaringan kejahatan tetap tak tersentuh, bukanlah keberhasilan pemberantasan kejahatan, melainkan kegagalan membongkar struktur kejahatan itu sendiri.

Tag:  #fandi #ambang #hukuman #mati

KOMENTAR