Kapolri Instruksikan Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Berat
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Hal itu disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat.
Sigit mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Pengusutan Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual Didesak Transparan dan Profesional
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurut Sigit, penindakan tegas itu dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit.
Ia memastikan proses pengusutan akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Sigit meminta agar perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara resmi kepada masyarakat.
Baca juga: Mindset Tempur Brimob di Balik Tewasnya Arianto Tawakal di Tual
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucap Sigit.
Sigit menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia memastikan, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang bersalah.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tutup Sigit.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan oleh Bripda MS, terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor dan masih mengenakan seragam sekolah.
Baca juga: KPK Dukung UU Perampasan Aset demi Beri Efek Jera bagi Koruptor
Keduanya diketahui duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.
Saat melintas, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku.
Terduga kemudian diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian itu, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).
Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Tag: #kapolri #instruksikan #anggota #brimob #yang #aniaya #pelajar #hingga #tewas #dihukum #berat