Junaedi Saibih: Suap Hanya dari Ary Bakri ke Eks Ketua PN Jaksel via Panitera
- Advokat sekaligus terdakwa Junaedi Saibih mengungkapkan bahwa suap untuk hakim terkait vonis lepas ekspor CPO hanya dilakukan terdakwa Ariyanto Bakri alias Ary Gadun FM lewat panitera muda perdata Pengadilan Jakarta Utara nonaktif Wahyu Gunawan.
Bukan hanya itu, Junaedi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan eks Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, dan mantan Hakim PN Jaksel, Djuyamto.
Hal itu disampaikan Junaedi saat membacakan pleidoi kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/2/2026).
“Saksi-saksi untuk klaster hakim pada dasarnya tidak pernah ada komunikasi atau pertemuan melainkan hanya sebatas di ruang sidang. Dalam hal ini saksi tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief, Wahyu Gunawan,” ujar Junaedi.
Baca juga: Dituntut 9 Tahun Kasus Suap Hakim CPO, Junaedi Saibih: Saya Bukan Kiriminal, tapi Akademikus!
“Saksi Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan tidak pernah bertemu atau komunikasi sama sekali dengan saya. Komunikasi atau rencana suap hanya melalui Ariyanto dan Wahyu yang kemudian diteruskan kepada Arif Nuryanta,” tambah dia.
Selanjutnya, Junaedi mengaku, dia dan tim advokat tidak pernah mengetahui rencana suap.
Ia menegaskan seluruh komunikasi dan transaksi dalam perkara tersebut tidak pernah melibatkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sedangkan untuk saksi Djuyamto dan Ali Muhtarom (eks Hakim PN Jaksel), Agam Syarief hanya bertemu dan komunikasi dengan saya pada saat ruang sidang, sebagaimana juga disampaikan oleh saksi Djuyamto,” tegas dia.
Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO
Dengan demikian, Junaedi menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyebut dirinya membicarakan nominal, mekanisme penyerahan, waktu distribusi, maupun pihak penerima.
Ia juga menyatakan tidak ada alat bukti yang menunjukkan dirinya hadir, diperkenalkan, disebut namanya, atau dikaitkan dalam pertemuan yang membahas suap kepada majelis hakim.
Tuntutan untuk Junaedi Saibih
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa menilai Junaedi secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Perbuatannya dinilai melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Junaedi membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Junaedi secara tetap dari profesinya sebagai advokat.
Jaksa juga meminta agar terdakwa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai Universitas Indonesia sekaligus dicopot dari jabatannya sebagai dosen di kampus tersebut.
Perintangan penyidikan
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
Jaksa menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing dijatuhi pidana delapan tahun penjara serta denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Baca juga: Usai Marcella Santoso, Eksepsi Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei Juga Ditolak Hakim
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Marcella dan Junaedi saat itu bertindak sebagai penasihat hukum tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Menurut jaksa, Marcella Santoso dan Junaedi membuat program di JakTV yang ditujukan untuk membentuk opini publik bahwa perkara dugaan korupsi ekspor CPO merupakan bentuk kriminalisasi.
Keduanya juga disebut menyusun narasi negatif dengan melibatkan buzzer, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat terkait penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, jaksa menilai para terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan WhatsApp dan membuang telepon seluler yang memuat komunikasi terkait perkara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Tag: #junaedi #saibih #suap #hanya #dari #bakri #ketua #jaksel #panitera