Soal Jokowi Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, Anggota DPR: Bukan Berarti Menolak
Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan, Senin (18/8/2025)(Dok Hinca Panjaitan )
15:34
23 Februari 2026

Soal Jokowi Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, Anggota DPR: Bukan Berarti Menolak

- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan, pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berarti ia menolak revisi tersebut.

Menurut Hinca, pernyataan Jokowi itu justru bentuk peningkaran atas kewajiban karena UU yang sudah disahkan DPR akan tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh presiden.

"Soal tanda tangan sekali lagi, ditandatangani, enggak ditandatangani, tetap berjalan. Itu artinya kewajiban bagi presiden menandatanganinya. Kalau dia enggak menandatangani, dia mengingkari kewajibannya. Jadi bukan berarti menolak itu," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: PSI Sindir Parpol soal Revisi UU KPK: Dulu Usul, Sekarang Salahkan Jokowi

Menurut Hinca, jika Jokowi menolak revisi UU KPK, sikap tersebut semestinya disampaikan perwakilan pemerintah saat rapat tingkat pertama atau di rapat paripurna.

Namun, politikus Partai Demokrat itu menyebutkan bahwa tidak ada dinamika penolakan dalam pembahasan revisi UU KPK dari pemerintah pada 2019 silam.

Ia menuturkan, perwakilan pemerintah justru berterima kasih kepada DPR karena sudah membahas revisi UU KPK.

"Karena kalau penolakan harusnya dilakukannya di rapat tingkat pertama, minimal rapat di paripurna, pengambilan keputusan terakhir itu. Ada respons pemerintah dibacakan, dia setuju kok," ujar Hinca.

Baca juga: PDI-P soal Wacana Revisi UU KPK: Tak Boleh Diubah Sesuai Selera Kekuasaan

Hinca pun menegaskan, setiap undang-undang yang dibahas di DPR RI selalu dibahas bersama pemerintah, baik itu yang jadi usulan DPR ataupun pemerintah.

Presiden RI juga menunjuk perwakilannya dalam membahas suatu undang-undang.

"Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR, ada unsur pemerintah. Dan pemerintah itu adalah mewakili presiden. Presiden menunjuk menteri yang mewakili dia," tutur dia.

Jokowi soal revisi UU KPK

Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali.

Hal ini disampaikan Jokowi merespons dorongan untuk kembali menguatkan KPK lewat revisi UU KPK.

“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi

Jokowi juga mengeklaim tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujar dia.

Tag:  #soal #jokowi #tanda #tangan #revisi #anggota #bukan #berarti #menolak

KOMENTAR